26.3 C
Jakarta
25 April 2024, 4:20 AM WIB

Sah, Kapolresta Sebut Karaoke 888 KTV Sediakan Layanan Prostitusi

DENPASAR –Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo memastikan Karaoke 888 KTV di Jalan Raya Kuta Nomor 139, menyediakan layanan prostitusi.

Kombes Hadi juga memastikan, setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Karaoke 888 KTV bodong alias tidak berizin.

“Kita sudah tetapkan sang papi Fendi Pradana alias Venzo, 25, sebagai tersangka,” ujar Kombes Hadi Purnomo kemarin.

Perwira menengah Polri ini mengatakan, hingga kini kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan. Penyidik masih mendalami dugaan ada keterlibatan pihak managemen.

“Saat ini baru satu tersangka, yakni papi karaoke yang dijerat ancaman 5 tahun penjara dan cewek ceweknya jadi saksi, kena tipiring,” beber Kombes Hadi.

Selain memeriksa kasus prostitusi, penyidik juga mengarahkan penyelidikan terhadap ijin usaha hotel Berry Glee. Hasilnya?

Hanya Hotel Berry Glee yang memiliki ijin usaha, sedangkan ijin Karaoke 888 KTV diduga bodong. “Izin hotel, tapi di dalamnya ada fasilitas karaoke,” bebernya.

Mantan Kapolres Gianyar ini mengakui dalam pengerebekan tersebut pihaknya menemukan adanya prostitusi di tempat tersebut.

Sehingga dengan adanya pembuktian itu pihak Polresta Denpasar melaksanakan pemeriksaan dan penangkapan terhadap mucikari Karaoke 888 KTV, Fendi Pradana.

Apabila nantinya dari hasil penyelidikan ditemukan Karaoke 888 KTV tidak berizin, Polresta Denpasar segera menyurati Pemda untuk segera diambil tindakan tegas.

“Ya ia, 888 KTV kan menyediakan prostitusi. Nanti kami melaporkan ke Pemda bahwa tempat tersebut diljadikan tempat prostitusi. Jadi, untuk penyegelan domainnya ada di pihak Pemda,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Unit V Satreskrim Polresta Denpasar menggerebek kamar 2103 dan kamar 2011 Hotel Berry Glee, di Jalan Raya Kuta, Sabtu (7/4) sekitar pukul 00.15 wita lalu.

Di kamar tersebut, petugas kepolisian menangkap dua pemandu lagu (PL) dan seorang papi Karaoke 888 KTV, Fendi Pradana alias Venzo.

Papi yang tinggal di Jalan Nangka Denpasar itu diduga sebagai penyedia prostitusi dengan memasang tariff sekali BO (Boking Out) kepada tamu yang menginap di kamar 2103 dan 2011 di Hotel Berry Glee, sebesar Rp 3.350.000.

Sementara pihak Karaoke 888 KTV membantah sebagai penyedia prostitusi dan mengatakan pengerebekan yang dilakukan Polisi bukan di 888 KTV, tapi di kamar hotel Berry Glee. 

DENPASAR –Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo memastikan Karaoke 888 KTV di Jalan Raya Kuta Nomor 139, menyediakan layanan prostitusi.

Kombes Hadi juga memastikan, setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Karaoke 888 KTV bodong alias tidak berizin.

“Kita sudah tetapkan sang papi Fendi Pradana alias Venzo, 25, sebagai tersangka,” ujar Kombes Hadi Purnomo kemarin.

Perwira menengah Polri ini mengatakan, hingga kini kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan. Penyidik masih mendalami dugaan ada keterlibatan pihak managemen.

“Saat ini baru satu tersangka, yakni papi karaoke yang dijerat ancaman 5 tahun penjara dan cewek ceweknya jadi saksi, kena tipiring,” beber Kombes Hadi.

Selain memeriksa kasus prostitusi, penyidik juga mengarahkan penyelidikan terhadap ijin usaha hotel Berry Glee. Hasilnya?

Hanya Hotel Berry Glee yang memiliki ijin usaha, sedangkan ijin Karaoke 888 KTV diduga bodong. “Izin hotel, tapi di dalamnya ada fasilitas karaoke,” bebernya.

Mantan Kapolres Gianyar ini mengakui dalam pengerebekan tersebut pihaknya menemukan adanya prostitusi di tempat tersebut.

Sehingga dengan adanya pembuktian itu pihak Polresta Denpasar melaksanakan pemeriksaan dan penangkapan terhadap mucikari Karaoke 888 KTV, Fendi Pradana.

Apabila nantinya dari hasil penyelidikan ditemukan Karaoke 888 KTV tidak berizin, Polresta Denpasar segera menyurati Pemda untuk segera diambil tindakan tegas.

“Ya ia, 888 KTV kan menyediakan prostitusi. Nanti kami melaporkan ke Pemda bahwa tempat tersebut diljadikan tempat prostitusi. Jadi, untuk penyegelan domainnya ada di pihak Pemda,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Unit V Satreskrim Polresta Denpasar menggerebek kamar 2103 dan kamar 2011 Hotel Berry Glee, di Jalan Raya Kuta, Sabtu (7/4) sekitar pukul 00.15 wita lalu.

Di kamar tersebut, petugas kepolisian menangkap dua pemandu lagu (PL) dan seorang papi Karaoke 888 KTV, Fendi Pradana alias Venzo.

Papi yang tinggal di Jalan Nangka Denpasar itu diduga sebagai penyedia prostitusi dengan memasang tariff sekali BO (Boking Out) kepada tamu yang menginap di kamar 2103 dan 2011 di Hotel Berry Glee, sebesar Rp 3.350.000.

Sementara pihak Karaoke 888 KTV membantah sebagai penyedia prostitusi dan mengatakan pengerebekan yang dilakukan Polisi bukan di 888 KTV, tapi di kamar hotel Berry Glee. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/