27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 8:29 AM WIB

Ahli Hukum Pidana Unud Kaget Eks Sekda Buleleng Kembalikan Uang

DENPASAR – Kasus dugaan korupsi sewa rumah jabatan (rumjab) mantan Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka semakin menarik diikuti.

Pasalnya, jaksa penyidik selain telah menyita dokumen dan sudah memeriksa 15 orang saksi, kasus ini juga mendapat perhatian ahli hukum pidana dari Universitas Udayana (Unud) I Gusti Ketut Ariawan.

Ariawan mengaku kaget setelah mengetahui Puspaka sudah mengembalikan uang Rp 923,4 juta ke kas daerah Pemkab Buleleng.

Padahal, jaksa penyidik Kejati Bali belum menemukan tindak pidana secara sah. Pun dengan kerugian negara.

“Sebetulnya itu (uang Rp 923,4 juta) harus dikembalikan oleh pemerintah daerah, karena itu bukan kerugian negara,” kata Ariawan diwawancarai kemarin (18/4).

Menurut Ariawan, sewa rumjab Sekda yang dilakukan Puspaka landasan aturannya sudah jelas. Yakni Permendagri Nomor 7/2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.  

Dasar lainnya adalah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng tentang APBD. Perda tersebut diteken langsung Bupati Buleleng sebagai kepala daerah.

Sistem sewa rumjab yang dipraktikkan Puspaka juga dilakukan Wakil Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra.

Serupa dengan Dewa Puspaka, baru-baru ini Sutjidra juga mengembalikan uang ke kas daerah yang dianggap sebagai kerugian negara.

“Saya sudah mengkaji Perda dan Permendagri yang dijadikan dasar dalam kasus ini. Saya tidak menemukan perbuatan melanggar hukum atau tindak pidana,” imbuhnya.

Ditegaskan, jika aturan yang dijadikan sebagai dasar salah, maka bisa dibatalkan aturan di atasnya. Perbup dapat dibatalkan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah.

Jika Pergub yang salah, maka yang membatalkan adalah Mendagri.  “Jadi, kalau ada kesalahan, yang dibatalkan adalah peraturannya oleh aturan di atasnya.

Bukan orangnya yang dipidana,” tandas akademisi yang pernah bersaksi dalam sidang mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok dan Jerinx SID itu.

Sebagaimana diketahui, sewa rumjab juga diatur dalam Permendagri Nomor 11/2007 perubahan Permendagri Nomor 7/2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah. Aturan lainnya yaitu Permendagri Nomor 37/2011.

Ariawan juga menilai tidak ditemukan unsur menyalahgunakan kewenangan sebagaimana dimaksud Pasal 33 UU Nomor 20/2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Pasal tersebut digunakan jaksa penyidik Kejati Bali dalam melakukan penyidikan.  Ariawan melihat Puspaka tidak terindikasi menyalahgunakan wewenang karena penerbiatan Perbup dan SK Bupati atas perintah undang-undang.

Di mana daerah yang tidak memiliki fasilitas rumjab bisa menyewa dengan ketentuan yang diatur.

Ditanya tentang rumjab yang disewa adalah rumah pribadi Puspaka dan perjanjian dilakukan dengan istrinya, Ariawan menyebut hal itu sah karena sertifikat rumah atas nama istrinya.

“Perjanjian sewa dilakukan sesuai nama yang ada di dalam sertifikat,” beber akademisi kelahiran Pancasari, Buleleng, itu. 

DENPASAR – Kasus dugaan korupsi sewa rumah jabatan (rumjab) mantan Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka semakin menarik diikuti.

Pasalnya, jaksa penyidik selain telah menyita dokumen dan sudah memeriksa 15 orang saksi, kasus ini juga mendapat perhatian ahli hukum pidana dari Universitas Udayana (Unud) I Gusti Ketut Ariawan.

Ariawan mengaku kaget setelah mengetahui Puspaka sudah mengembalikan uang Rp 923,4 juta ke kas daerah Pemkab Buleleng.

Padahal, jaksa penyidik Kejati Bali belum menemukan tindak pidana secara sah. Pun dengan kerugian negara.

“Sebetulnya itu (uang Rp 923,4 juta) harus dikembalikan oleh pemerintah daerah, karena itu bukan kerugian negara,” kata Ariawan diwawancarai kemarin (18/4).

Menurut Ariawan, sewa rumjab Sekda yang dilakukan Puspaka landasan aturannya sudah jelas. Yakni Permendagri Nomor 7/2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.  

Dasar lainnya adalah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng tentang APBD. Perda tersebut diteken langsung Bupati Buleleng sebagai kepala daerah.

Sistem sewa rumjab yang dipraktikkan Puspaka juga dilakukan Wakil Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra.

Serupa dengan Dewa Puspaka, baru-baru ini Sutjidra juga mengembalikan uang ke kas daerah yang dianggap sebagai kerugian negara.

“Saya sudah mengkaji Perda dan Permendagri yang dijadikan dasar dalam kasus ini. Saya tidak menemukan perbuatan melanggar hukum atau tindak pidana,” imbuhnya.

Ditegaskan, jika aturan yang dijadikan sebagai dasar salah, maka bisa dibatalkan aturan di atasnya. Perbup dapat dibatalkan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah.

Jika Pergub yang salah, maka yang membatalkan adalah Mendagri.  “Jadi, kalau ada kesalahan, yang dibatalkan adalah peraturannya oleh aturan di atasnya.

Bukan orangnya yang dipidana,” tandas akademisi yang pernah bersaksi dalam sidang mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok dan Jerinx SID itu.

Sebagaimana diketahui, sewa rumjab juga diatur dalam Permendagri Nomor 11/2007 perubahan Permendagri Nomor 7/2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah. Aturan lainnya yaitu Permendagri Nomor 37/2011.

Ariawan juga menilai tidak ditemukan unsur menyalahgunakan kewenangan sebagaimana dimaksud Pasal 33 UU Nomor 20/2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Pasal tersebut digunakan jaksa penyidik Kejati Bali dalam melakukan penyidikan.  Ariawan melihat Puspaka tidak terindikasi menyalahgunakan wewenang karena penerbiatan Perbup dan SK Bupati atas perintah undang-undang.

Di mana daerah yang tidak memiliki fasilitas rumjab bisa menyewa dengan ketentuan yang diatur.

Ditanya tentang rumjab yang disewa adalah rumah pribadi Puspaka dan perjanjian dilakukan dengan istrinya, Ariawan menyebut hal itu sah karena sertifikat rumah atas nama istrinya.

“Perjanjian sewa dilakukan sesuai nama yang ada di dalam sertifikat,” beber akademisi kelahiran Pancasari, Buleleng, itu. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/