27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 8:17 AM WIB

Ahli Pidana Ragukan Kasus Eks Sekda Puspaka, Jaksa Janji Bikin Terang

DENPASAR – Ahli hukum pidana dari Universitas Udayana (Unud) I Gusti Ketut Ariawan kaget eks Sekda Buleleng Dewa Puspaka

mengembalikan uang Rp 923,4 juta ke kas daerah Pemkab Buleleng setelah kasus rumjab Sekda ditelisik penyidik Kejati Bali.

Menurut Ariawan, sewa rumjab Sekda yang dilakukan Puspaka landasan aturannya sudah jelas. Yakni Permendagri No. 7/2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah dan Permendagri No. 37/2011.

Ariawan juga menilai tidak ditemukan unsur menyalahgunakan kewenangan sebagaimana dimaksud Pasal 33 UU Nomor 20/2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Di mana, kata dia, daerah yang tidak memiliki fasilitas rumjab bisa menyewa dengan ketentuan yang diatur.

Terkait pendapat ahli hukum pidana Unud, penyidik Kejati Bali punya jawaban sendiri. Kasipenkum Kejati Bali A. Luga Harlianto menyatakan proses penyidikan umum masih tetap berlanjut.

Kendati demikian, ia mengaku menghormati pendapat ahli hukum pidana. Menurutnya, secara umum apa yang disampaikan I Gusti Ketut Ariawan juga sudah disampaikan Puspaka saat dipanggil sebagai saksi.

Semua keterangan Dewa Puspaka juga akan menjadi pertimbangan penyidik. Selain itu, penyidik juga akan memeriksa saksi ahli untuk membuat terang.

“Tugas penyidik saat ini adalah mengoptimalkan alat bukti agar perkara ini menjadi terang,” tutur Luga Harlianto.

Mantan Kasi Datun Kejari Merauke itu menambahkan, setelah semuanya terang barulah penyidik menentukan ada atau tidaknya pelanggaran tindak pidana.

Jika ditemukan pelanggaran, maka akan ada tersangka. “Kami juga memiliki tanggungjawab moral kepada masyarakat untuk menjelaskan masalah ini menjadi terang,” pungkasnya. 

DENPASAR – Ahli hukum pidana dari Universitas Udayana (Unud) I Gusti Ketut Ariawan kaget eks Sekda Buleleng Dewa Puspaka

mengembalikan uang Rp 923,4 juta ke kas daerah Pemkab Buleleng setelah kasus rumjab Sekda ditelisik penyidik Kejati Bali.

Menurut Ariawan, sewa rumjab Sekda yang dilakukan Puspaka landasan aturannya sudah jelas. Yakni Permendagri No. 7/2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah dan Permendagri No. 37/2011.

Ariawan juga menilai tidak ditemukan unsur menyalahgunakan kewenangan sebagaimana dimaksud Pasal 33 UU Nomor 20/2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Di mana, kata dia, daerah yang tidak memiliki fasilitas rumjab bisa menyewa dengan ketentuan yang diatur.

Terkait pendapat ahli hukum pidana Unud, penyidik Kejati Bali punya jawaban sendiri. Kasipenkum Kejati Bali A. Luga Harlianto menyatakan proses penyidikan umum masih tetap berlanjut.

Kendati demikian, ia mengaku menghormati pendapat ahli hukum pidana. Menurutnya, secara umum apa yang disampaikan I Gusti Ketut Ariawan juga sudah disampaikan Puspaka saat dipanggil sebagai saksi.

Semua keterangan Dewa Puspaka juga akan menjadi pertimbangan penyidik. Selain itu, penyidik juga akan memeriksa saksi ahli untuk membuat terang.

“Tugas penyidik saat ini adalah mengoptimalkan alat bukti agar perkara ini menjadi terang,” tutur Luga Harlianto.

Mantan Kasi Datun Kejari Merauke itu menambahkan, setelah semuanya terang barulah penyidik menentukan ada atau tidaknya pelanggaran tindak pidana.

Jika ditemukan pelanggaran, maka akan ada tersangka. “Kami juga memiliki tanggungjawab moral kepada masyarakat untuk menjelaskan masalah ini menjadi terang,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/