DENPASAR – Kejari Badung sudah menerima Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) dari Polres Badung terkait penetapan tersangka pengusaha sukses berdarah Bugis, Zaenal Tayeb.
Menindaklanjuti SPDP tersebut, Kajari Badung I Ketut Maha Agung saat dikonfirmasi menyatakan hari ini bakal menunjuk dua orang jaksa.
“Besok (hari ini, Red) jaksanya akan kami tunjuk. Kami akan tugaskan jaksa senior atau yang sudah berpengalaman,” ujar Maha Agung kepada Jawa Pos Radar Bali, kemarin.
Pemilihan jaksa senior ini menurut Maha Agung lantaran kasus ini menyedot perhatian publik. Maklum, selama ini Zaenal Tayeb dikenal sebagai pengusaha hotel sekaligus promotor tinju profesional.
“Seperti biasa, setelah menunjuk jaksa kami koordinasi dengan Polres Badung,” tukas mantan Kajari Sorong itu.
Hal senada diungkapkan Kasipidum Kejari Badung I Gede Gatot Hariawan. Dijelaskan Gatot, SPDP dari Polres Badung diterima setelah penetapan Zaenal Tayeb sebagai tersangka 12 April lalu.
“SPDP-nya masih di bagian sekretariat. Besok (hari ini) kami akan minta petunjuk pimpinan,” kata Gatot.
Terkait pemilihan jaksa yang akan ditugaskan, Gatot menyebut minimal yang bertugas dua orang jaksa. Bisa gabungan jaksa senior, bisa juga kombinasi jaksa senior dan junior.
“Pimpinan yang akan memutuskan siapa yang akan bertugas,” tandas mantan Kasipidum Kejari Jembrana itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Zaenal Tayeb ditetapkan Sat Reskrim Polres Badung sebagai tersangka dugaan tindak pidana
menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik, terkait jual beli aset di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung.
Pelapor dalam kasus ini adalah Hendar Giacomo Boy Syam. Zaenal menyebut Hendar masih keponakannya.
Zaenal diduga menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Zaenal diduga terlibat kasus jual beli aset tanah seluas 13.700 meter persegi. Belakangan, tanah itu diketahui hanya seluas 8.892 meter persegi.
Dua bulan sebelum penetapan Zaenal Tayeb sebagai tersangka, Polres Badung telah menetapkan rekan bisnisnya, Yuri Pranatomo, sebagai tersangka dan ditahan.
Yuri Pranatomo jadi tersangka karena diduga membuat draft akta perjanjian kerja sama pembangunan dan penjualan nomor 33 tanggal 27 September 2017 terhadap aset dimaksud.
Di sisi lain, Mila Tayeb Sedana sebagai kuasa hukum Zaenal Tayeb mengatakan, luas tanah yang diperkarakan itu tidak berkurang dari 13.700 meter persegi.
Bahkan, kata Mila Tayeb, kliennya yang mengalami kerugian Rp 9 miliar. Mila menyebut proses jual beli dalam pembuatan akta autentik itu berjalan sesuai dengan prosedur.
Perjanjian tersebut dibacakan di hadapan Zaenal Tayeb dan pelapor Hendar Giacomo Boy Syam.