26.7 C
Jakarta
10 Desember 2024, 3:24 AM WIB

Tidur di Emperan, Diusir Satpam dan Tendang Jaksa Saat Mau Diborgol

Terdakwa Auj-E Taqaddas, 45, turis penampar petugas imigrasi, Rabu (6/2) sudah divonis 6 bulan penjara. Ia divonis karena terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 212 ayat (1) KUHP.

 

Yang menarik, sebelum divonis, terdakwa bule yang diketahui mangkir tiga kali saat akan dilakukan sidang vonis, ini ternyata kembali berulah. Seperti apa?

 

WAYAN WIDYANTARA , Denpasar

 

 

Mengenakan kaos warna hitam dengan bawahan rok warna merah, raut Auj e-Taqaddas tampak begitu kesal.

 

Bahkan ia terlihat  ngomel dan terus melontarkan kata-kata protes. Tak hanya itu,  perempuan yang sejak persidangan selalu bikin heboh itu kembali berulah.

 

 Auj Taqaddas kembali berulah dengan menendang petugas saat hendak dijemput paksa oleh tim jaksa dari Kejari Badung di Lippo Mall Kuta.

 

Penjemputan paksa bagi terdakwa Auj Taqaddas karena sebelumnya, Auj mangkir tiga kali saat hendak menjalani sidang vonis. Bahkan tak hanya kepada petugas, perempuan bule yang dikenal tempramen ini juga sempat berurusan dengan security mall.

 

Seperti dibenarkan Kasi Intel Kejari Badung, Waher Tarihoran. Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Bali usai sidang vonis, ia tak menampik dengan aksi Auj. 

 

“Kami memang terus melakukan pemantauan beberapa hari ini. Kami amati, dia hanya mondar mandir Lippo Mall saja. Mungkin hampir semua kafe dia masuki, tapi tidak berbelanja,” ujarnya lantas tersenyum.

 

Diketahui, Lippo Mall Kuta memang berada berhadapan dengan tempat tinggal atau hotel yang diinapkan oleh Taqaddas.

 

“Ya, jadi dia sebenarnya tidak menghilang. Masih ada di seputaran Kuta saja. Tiga jam duduk di kafe yang ada di Lippo Mall, kemudian naik ke atas, turun lagi, gitu-gitu saja kegiatannnya selama kami lakukan pemantauan,” ungkapnya.

 

Yang cukup mengejutkan, malam hari sehari sebelum sidang vonis digelar, Taqaddas ternyata tidur diemperan Lippo mall. “Biasanya sih tidur di kamar, tapi semalam tidur di emperan. Nggak tau juga kenapa. Pagi-pagi dia (Taqaddas) dibangunin satpam mall, eh satpamnya yang dimarahi,” ujarnya lantas tertawa kecil.

 

Nah, pada Rabu siang (6/2) jelang sidang, sebanyak 12 orang petugas dengan membawa dua mobil dan dua motor pun kemudian melakukan penjemputan paksa untuk membawa Taqaddas ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk menjalani sidang vonis.

 

“Kami jemput jam 11.30. Saat itu dia lagi main HP. Jaksa kemudian samperin. Dijelaskan baik-baik, cuma terdakwa marah-marah. Dijelaskan lagi, lagi marah-marah,” ungkapnya.

 

Kemudian petugas pun melakukan penahanan secara paksa. Di borgol? “Sempat kami mau borgol, tetapi nggak bisa. Dia melawan. Bahkan jaksa kami sempat kena tendang. Namun akhirnya kami bisa membawanya ke pengadilan,” ujarnya.

Terdakwa Auj-E Taqaddas, 45, turis penampar petugas imigrasi, Rabu (6/2) sudah divonis 6 bulan penjara. Ia divonis karena terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 212 ayat (1) KUHP.

 

Yang menarik, sebelum divonis, terdakwa bule yang diketahui mangkir tiga kali saat akan dilakukan sidang vonis, ini ternyata kembali berulah. Seperti apa?

 

WAYAN WIDYANTARA , Denpasar

 

 

Mengenakan kaos warna hitam dengan bawahan rok warna merah, raut Auj e-Taqaddas tampak begitu kesal.

 

Bahkan ia terlihat  ngomel dan terus melontarkan kata-kata protes. Tak hanya itu,  perempuan yang sejak persidangan selalu bikin heboh itu kembali berulah.

 

 Auj Taqaddas kembali berulah dengan menendang petugas saat hendak dijemput paksa oleh tim jaksa dari Kejari Badung di Lippo Mall Kuta.

 

Penjemputan paksa bagi terdakwa Auj Taqaddas karena sebelumnya, Auj mangkir tiga kali saat hendak menjalani sidang vonis. Bahkan tak hanya kepada petugas, perempuan bule yang dikenal tempramen ini juga sempat berurusan dengan security mall.

 

Seperti dibenarkan Kasi Intel Kejari Badung, Waher Tarihoran. Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Bali usai sidang vonis, ia tak menampik dengan aksi Auj. 

 

“Kami memang terus melakukan pemantauan beberapa hari ini. Kami amati, dia hanya mondar mandir Lippo Mall saja. Mungkin hampir semua kafe dia masuki, tapi tidak berbelanja,” ujarnya lantas tersenyum.

 

Diketahui, Lippo Mall Kuta memang berada berhadapan dengan tempat tinggal atau hotel yang diinapkan oleh Taqaddas.

 

“Ya, jadi dia sebenarnya tidak menghilang. Masih ada di seputaran Kuta saja. Tiga jam duduk di kafe yang ada di Lippo Mall, kemudian naik ke atas, turun lagi, gitu-gitu saja kegiatannnya selama kami lakukan pemantauan,” ungkapnya.

 

Yang cukup mengejutkan, malam hari sehari sebelum sidang vonis digelar, Taqaddas ternyata tidur diemperan Lippo mall. “Biasanya sih tidur di kamar, tapi semalam tidur di emperan. Nggak tau juga kenapa. Pagi-pagi dia (Taqaddas) dibangunin satpam mall, eh satpamnya yang dimarahi,” ujarnya lantas tertawa kecil.

 

Nah, pada Rabu siang (6/2) jelang sidang, sebanyak 12 orang petugas dengan membawa dua mobil dan dua motor pun kemudian melakukan penjemputan paksa untuk membawa Taqaddas ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk menjalani sidang vonis.

 

“Kami jemput jam 11.30. Saat itu dia lagi main HP. Jaksa kemudian samperin. Dijelaskan baik-baik, cuma terdakwa marah-marah. Dijelaskan lagi, lagi marah-marah,” ungkapnya.

 

Kemudian petugas pun melakukan penahanan secara paksa. Di borgol? “Sempat kami mau borgol, tetapi nggak bisa. Dia melawan. Bahkan jaksa kami sempat kena tendang. Namun akhirnya kami bisa membawanya ke pengadilan,” ujarnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/