DENPASAR-Pengakuan tak masuk akal disampaikan terdakwa M Whapi, 41. Pria yang kesehariannya bekerja sebagai juru parkir (jukir) itu mengajak kawan satu kosnya bernama Johanis Antoni Naif untuk mencari narkoba gratisan.
Ceritanya, saat itu para terdakwa sedang berada di dalam kamar kosnya di kawasan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan. Whapi kemudian mengajak Johanis berkeliling mencari tempat yang biasa digunakan orang lain menempel sabu.
“Setelah 30 menit keliling, terdakwa melihat terdapat gardu listrik di pinggir Jalan Sunsetroad, Kuta. Di bagian bawah gardu ada tempelan dua paket sabu yang dimasukkan ke dalam pipet,” ujar JPU JPU Ni Made Desi Mega Pratiwi dalam sidang daring Selasa (19/4). Sesampainya di kos, terdakwa Whapi menyimpan sabu di dalam lemari pakaian.
“Rencananya sabu akan dinikmati berdua oleh para terdakwa esok hari,” beber JPU Kejari Denapsar itu.
Ringkas cerita, keesokan hari setelah pulang kerja, saat terdakwa hendak masuk ke dalam kamar kos, ternyata sudah ditunggu anggota Sat Resnarkoba Polresta Denpasar. Terdakwa pun tak berkutik saat ditangkap.
Selain mengamankan sabu, polisi juga menemukan bong atau alat isap sabu. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. Terdakwa terancam pidana paling lama 12 tahun penjara. Jaksa juga memasang Pasal 115 Ayat (1) UU yang sama juncto Pasal 132 Ayat (1) UU yang sama.
Kedua terdakwa yang saat ini ditahan di Rutan Bangli membenarkan dakwaan JPU.