33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 12:43 PM WIB

Duh, Cuma Dituntut 20 Bulan, Komplotan Kepruk Kaca Minta Keringanan

DENPASAR – Alan Bin Suharda, 33; Abasirin, 26; Zaidan, 28; Yupran, 30; Candra alias Indra Barak, 29; Hendra, 29; dan Ria Candra, 32,

terdakwa komplotan pelaku pencurian dengan modus kepruk kaca, asal Bengkulu, Jumat (18/5) menjalani sidang tuntutan. 

Sidang dengan Majelis Hakim I Gede Ginarsa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Wayan Erawati Susina menuntut para terdakwa dengan hukuman pidana selama 1 tahun dan dan 8 bulan (20 bulan).

JPU menilai para terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap masing-masing terdakwa dengan pidana

penjara selama satu tahun dan delapan bulan, dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara. Perintah para terdakwa tetap ditahan,” tegasnya.

Atas tuntutan JPU, para terdakwa langsung mengajukan pembelaan (pledoi) secara lisan. Inti pembelaan, selain memohon kepada majelis hakim agar dijatuhi hukum seringan-ringannya, para terdakwa juga menyesal.

“Kami mengaku salah dan sangat menyesal Yang Mulia Majelis Hakim. Saya sendiri masih punya tanggungan keluarga. Mohon majelis hakim menjatuhkan hukuman ringan,” pinta Alan Bin Suharda kepada majelis hakim pimpinan I Gde Ginarsa.

Usai mendengarkan pembelaan lisan para terdakwa tersebut, Jaksa Ni Wayan Erawati Susina kembali menanggapi dan tegas menyatakan tetap pada tuntutan yang diajukannya.

Atas hal itu, sidang pun ditunda oleh majelis hakim, dan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

Terdakwa dilaporkan berulangkali menjalankan aksinya di kawasan Denpasar dan Badung. Namun, sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga. Mereka ditangkap dan diadili.

DENPASAR – Alan Bin Suharda, 33; Abasirin, 26; Zaidan, 28; Yupran, 30; Candra alias Indra Barak, 29; Hendra, 29; dan Ria Candra, 32,

terdakwa komplotan pelaku pencurian dengan modus kepruk kaca, asal Bengkulu, Jumat (18/5) menjalani sidang tuntutan. 

Sidang dengan Majelis Hakim I Gede Ginarsa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Wayan Erawati Susina menuntut para terdakwa dengan hukuman pidana selama 1 tahun dan dan 8 bulan (20 bulan).

JPU menilai para terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap masing-masing terdakwa dengan pidana

penjara selama satu tahun dan delapan bulan, dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara. Perintah para terdakwa tetap ditahan,” tegasnya.

Atas tuntutan JPU, para terdakwa langsung mengajukan pembelaan (pledoi) secara lisan. Inti pembelaan, selain memohon kepada majelis hakim agar dijatuhi hukum seringan-ringannya, para terdakwa juga menyesal.

“Kami mengaku salah dan sangat menyesal Yang Mulia Majelis Hakim. Saya sendiri masih punya tanggungan keluarga. Mohon majelis hakim menjatuhkan hukuman ringan,” pinta Alan Bin Suharda kepada majelis hakim pimpinan I Gde Ginarsa.

Usai mendengarkan pembelaan lisan para terdakwa tersebut, Jaksa Ni Wayan Erawati Susina kembali menanggapi dan tegas menyatakan tetap pada tuntutan yang diajukannya.

Atas hal itu, sidang pun ditunda oleh majelis hakim, dan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

Terdakwa dilaporkan berulangkali menjalankan aksinya di kawasan Denpasar dan Badung. Namun, sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga. Mereka ditangkap dan diadili.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/