31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 19:07 PM WIB

Bocah 10 Tahun Korban Pencabulan Trauma,Polisi Sebut Tak Ada Penetrasi

SEMARAPURA – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Klungkung berinisial SPS, 57, tak berkutik setelah dibekuk polisi.

Tersangka diamankan setelah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial DM, 10. Ironisnya, korban adalah anak dari sang kekasih yang telah dipacarinya sejak 11 bulan terakhir.

Kasatreskrim Polres Klungkung AKP Arya Seno Wimoko mengatakan, korban mengalami trauma akibat peristiwa pelecehan tersebut.

Meski dalam peristiwa itu, korban tidak mendapatkan ancaman dari korban. “Karena takut, korban baru berani melaporkan pelecehan itu Rabu (12/5) kepada ibunya.

Oleh ibu korban langsung dilaporkan ke Polres Klungkung. Tidak ada pengancaman, hanya tersangka melakukan bujuk rayu,” beber AKP Seno Wimoko.

Terkait hasil visum, diungkapkannya, pencabulan tersebut menyisakan bekas berupa lecet. Namun ditegaskannya bahwa dalam pencabulan tersebut tidak terjadi penetrasi.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 76e Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002

tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau ancaman denda paling banyak Rp 5 miliar. 

SEMARAPURA – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Klungkung berinisial SPS, 57, tak berkutik setelah dibekuk polisi.

Tersangka diamankan setelah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial DM, 10. Ironisnya, korban adalah anak dari sang kekasih yang telah dipacarinya sejak 11 bulan terakhir.

Kasatreskrim Polres Klungkung AKP Arya Seno Wimoko mengatakan, korban mengalami trauma akibat peristiwa pelecehan tersebut.

Meski dalam peristiwa itu, korban tidak mendapatkan ancaman dari korban. “Karena takut, korban baru berani melaporkan pelecehan itu Rabu (12/5) kepada ibunya.

Oleh ibu korban langsung dilaporkan ke Polres Klungkung. Tidak ada pengancaman, hanya tersangka melakukan bujuk rayu,” beber AKP Seno Wimoko.

Terkait hasil visum, diungkapkannya, pencabulan tersebut menyisakan bekas berupa lecet. Namun ditegaskannya bahwa dalam pencabulan tersebut tidak terjadi penetrasi.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 76e Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002

tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau ancaman denda paling banyak Rp 5 miliar. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/