26.7 C
Jakarta
27 April 2024, 6:47 AM WIB

Remisi Susrama Si Pembunuh Wartawan Prabangsa Ditolak

BANGLI – Permohonan remisi Nyoman Susrama, si pembunuh jurnalis Radar Bali, AA Bagus Narendra Prabangsa tidak diteruskan oleh Rutan Bangli. Hal itu ditegaskan Kepala Rutan Bangli, Febriansyah.Rabu (19/5).

 

Dia menegaskan, masalah remisi yang pernah diusulkan Susrama sudah dibatalkan. “Usulan dari tahun kemarin sudah pernah ada, disetujui, lalu beberapa bulan dibatalkan. Berdasarkan itulah bersama anggota TPP, dasar tidak dapat meneruskan, itu. Apalagi pernah dibatalkan oleh presiden,” terangnya.

 

Febriansyah mengaku, Susrama bisa saja kembali mengajukan remisi dari balik jeruji besi Lapas Kerobokan. “Karena ada aturannya. Dan setiap tahun bisa mengajukan,” terangnya.

 

Sebagaimana diketahui, tahun 2019 lalu Susrama mendapat remisi perubahan dari pidana seumur hidup menjadi 20 tahun. Namun, remisi dari Presiden Joko Widodo ini mendapat penolakan dari keluarga Prabangsa dan insan pers di Indonesia. Sebab, remisi ini dianggap tidak memenuhi keadilan bagi keluarga korban, dan di sisi lain melukasi kebebasan pers.

 

Sebab, selama ini banyak kasus kekerasan terhadap jurnalis yang tidak bisa diungkap aparat hukum. Kalaupun ada yang terungkap, dihukum ringan. Sedangkan kasus pembunuhan Prabangsa ini akhirnya bisa diungkap.

 

Diketahui, Susrama adalah otak dari pembunuhan Prabangsa pada tahun 2009 silam. Pembunuhan ini bermotif membungkam jurnalis lantaran Prabangsa menulis kasus korupsi yang dilakukan Susrama. Susrama adalah adik Bupati Bangli I Nengah Arnawa saat peristiwa pembunuhan itu terjadi. Selain tersangkut kasus pembunuhan terhadap Prabangsa, Susrama juga terbukti melakukan korupsi dalam pembangunan sekolah di Bangli.

BANGLI – Permohonan remisi Nyoman Susrama, si pembunuh jurnalis Radar Bali, AA Bagus Narendra Prabangsa tidak diteruskan oleh Rutan Bangli. Hal itu ditegaskan Kepala Rutan Bangli, Febriansyah.Rabu (19/5).

 

Dia menegaskan, masalah remisi yang pernah diusulkan Susrama sudah dibatalkan. “Usulan dari tahun kemarin sudah pernah ada, disetujui, lalu beberapa bulan dibatalkan. Berdasarkan itulah bersama anggota TPP, dasar tidak dapat meneruskan, itu. Apalagi pernah dibatalkan oleh presiden,” terangnya.

 

Febriansyah mengaku, Susrama bisa saja kembali mengajukan remisi dari balik jeruji besi Lapas Kerobokan. “Karena ada aturannya. Dan setiap tahun bisa mengajukan,” terangnya.

 

Sebagaimana diketahui, tahun 2019 lalu Susrama mendapat remisi perubahan dari pidana seumur hidup menjadi 20 tahun. Namun, remisi dari Presiden Joko Widodo ini mendapat penolakan dari keluarga Prabangsa dan insan pers di Indonesia. Sebab, remisi ini dianggap tidak memenuhi keadilan bagi keluarga korban, dan di sisi lain melukasi kebebasan pers.

 

Sebab, selama ini banyak kasus kekerasan terhadap jurnalis yang tidak bisa diungkap aparat hukum. Kalaupun ada yang terungkap, dihukum ringan. Sedangkan kasus pembunuhan Prabangsa ini akhirnya bisa diungkap.

 

Diketahui, Susrama adalah otak dari pembunuhan Prabangsa pada tahun 2009 silam. Pembunuhan ini bermotif membungkam jurnalis lantaran Prabangsa menulis kasus korupsi yang dilakukan Susrama. Susrama adalah adik Bupati Bangli I Nengah Arnawa saat peristiwa pembunuhan itu terjadi. Selain tersangkut kasus pembunuhan terhadap Prabangsa, Susrama juga terbukti melakukan korupsi dalam pembangunan sekolah di Bangli.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/