NEGARA-Heboh ulah Putu Suastika, 25, tahanan titipan yang juga terdakwa kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan memakan kotorannya sendiri langsung menuai respon dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Negara.
Atas ulah Suastika di rumah tahanan (Rutan) kelas II B Negara, pihak Kejari Negara tegas menyatakan jika pria yang kini tengah menjalani proses sidang itu dalam kondisi sehat dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Seperti disampaikan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Jembrana I Gede Gatot Hariawan. Dikonfirmasi, Rabu (19/6), pihaknya mengatakan, jika terkait ulah suastika, pihaknya sudah mendapat informasi dari Rutan Kelas II B Negara.
Bahkan saat itu, kata Gatot, pihak rutan meminta agar terdakwa dibawa ke RSJ Bangli untuk pemeriksaan lagi.
“Dalam berkas yang kami terima sudah ada hasil pemeriksaan dokter kejiwaan, jadi tidak perlu diperiksa lagi,” jelas Gatot.
Menurutnya, terdakwa sempat diduga mengalami gangguan jiwa saat penyidikan dari Satreskrim Polres Jembrana, sehingga saat itu langsung di bawa ke RSJ Bangli untuk dilakukan pengecekan.
Berdasarkan pengecekan oleh dokter ahli jiwa pada RSJ Bangli, ternyata terdakwa dinyatakan sehat dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kalau tidak ada berkas hasil pemeriksaan kejiwaan, kami tidak akan menerima (P-21),” ujarnya.
Lebih lanjut, pihaknya menduga jika terdakwa sengaja berulah selama proses penahanan ini, diduga hanya modus untuk menghindari proses hukum.
Karena setelah menjalani proses hukum di PN Negara, terdakwa akan dibawa ke Tabanan untuk menjalani proses hukum di Tabanan. Karena terdakwa mencuri dua unit motor di wilayah hukum Polres Tabanan.
Menariknya, terdakwa saat melakukan pencurian bersama seorang perempuan yang diakui sebagai istrinya.
Namun semua motor yang dicuri tidak dijual, tetapi diberikan pada perempuan yang sampai saat ini masih masuk dalam daftar pencarian orang.
Terdakwa mengaku tidak pernah mendapat keuntungan dari pencurian yang dilakukan. “Pengakuannya (motor hasil curian) langsung diberikan pada orang,” ujarnya.
Seperti diketahui, Terdakwa kasus pencurian dua unit motor, Putu Suastika,25, berulah di rumah tahanan negara (Rutan) kelas IIB Negara. Terdakwa yang masih dalam proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Negara, ini melakukan tindakan seperti orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).
Sehingga, membuat petugas rutan kewalahan mengurus pria asal Lokapaksa, Kabupaten Buleleng ini.