31.2 C
Jakarta
13 November 2024, 20:00 PM WIB

Curi HP di Dua TKP, Umar si Residivis Pencurian Kembali Ditangkap

KLUNGKUNG-Umar, 37, tak kapok-kapok. Ia mengulang kembali aksi pencurian di wilayah Klungkung. Bahkan selama beraksi, dia sudah menyatroni dua rumah warga dan mengambil hp pemilik rumah.

 

Kasat Reskrim Polres Klungkung Iptu Arung Wiratama mengungkapkan, Umar pertama kali melakukan aksi pencurian pada 13 Mei lalu di Dusun Pau Desa Tihingan Banjarangkan. Modus operasi yang digunakan yakni dengan cara mencongkel jendela rumah korban dan mengambil satu hp merek iphone milik Ketut Kariasa. “Korban melakukan laporan atas kehilangan tersebut,” kata Iptu Arung Wiratama.

 

Dari laporan itu, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Pengungkapan pelaku berdasarkan informasi, aplikasi tiktok korban aktif. Padahal posisi hp telah dicuri. Berbekal informasi dan keterangan korban pihaknya berhasil mengamankan pelaku pada 2 Juni lalu di gudang pencetakan batako di Dusun Pau Desa Tihingan Banjarangkan, Klungkung. “Saat diinterogasi, pelaku mengakui mencuri hp milik korban dengan cara mencongkel jendela rumah,” urainya.

 

Dari hasil pengembangan, ternyata pelaku Umar ini juga melakukan aksi yang sama di Desa Akah, Kecmatan Klungkung dengan modus yang sama. “Yang dicuri juga hp. Modusnya sama,” terangnya.

 

Arung Wiratama menambahkan, bahwa pelaku adalah residivis karena sebelumnya sempat tersadung kasus yang sama dan pernah menjalani hukuman di Denpasar. (zul)

 

KLUNGKUNG-Umar, 37, tak kapok-kapok. Ia mengulang kembali aksi pencurian di wilayah Klungkung. Bahkan selama beraksi, dia sudah menyatroni dua rumah warga dan mengambil hp pemilik rumah.

 

Kasat Reskrim Polres Klungkung Iptu Arung Wiratama mengungkapkan, Umar pertama kali melakukan aksi pencurian pada 13 Mei lalu di Dusun Pau Desa Tihingan Banjarangkan. Modus operasi yang digunakan yakni dengan cara mencongkel jendela rumah korban dan mengambil satu hp merek iphone milik Ketut Kariasa. “Korban melakukan laporan atas kehilangan tersebut,” kata Iptu Arung Wiratama.

 

Dari laporan itu, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Pengungkapan pelaku berdasarkan informasi, aplikasi tiktok korban aktif. Padahal posisi hp telah dicuri. Berbekal informasi dan keterangan korban pihaknya berhasil mengamankan pelaku pada 2 Juni lalu di gudang pencetakan batako di Dusun Pau Desa Tihingan Banjarangkan, Klungkung. “Saat diinterogasi, pelaku mengakui mencuri hp milik korban dengan cara mencongkel jendela rumah,” urainya.

 

Dari hasil pengembangan, ternyata pelaku Umar ini juga melakukan aksi yang sama di Desa Akah, Kecmatan Klungkung dengan modus yang sama. “Yang dicuri juga hp. Modusnya sama,” terangnya.

 

Arung Wiratama menambahkan, bahwa pelaku adalah residivis karena sebelumnya sempat tersadung kasus yang sama dan pernah menjalani hukuman di Denpasar. (zul)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/