31.7 C
Jakarta
27 Juli 2024, 11:35 AM WIB

Kasus Pengrusakan Penjor Galungan di Gianyar

CATAT! Terkait Laporan Pengrusakan Penjor Galungan, Pelapor Ogah Damai

GIANYAR-I Wayan Gede Kartika, warga yang melaporkan kasus dugaan pengerusakan Penjor Galungan ke Polres Gianyar menegaskan menyerahkan semua urusan hukum ke pihak kepolisian. Dia pun mengaku ogah mengambil jalur damai terkait kasus ini.

 

“Oh, tidak (tidak akan mengambil jalur damai). Saya serahkan kepada penegak hukum masalah ini,” tegas Kartika pada Sabtu kemarin (18/6/2022). Dia secara tegas mengatakan, bahwa dirinya tidak akan mengambil jalan lain selain jalur hukum.

 

Sebelumnya kepolisian Polres Gianyar suda memeriksa sembilan saksi terlapor terkait kasus tersebut. Sembilan saksi itu diperiksa pada Kamis lalu (16/6/2022). “Kurang lebih yang diperiksa mereka yang mengetahui kejadian di sana,” kata Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Aryo Seno.

 

Kasat Seno mengatakan, setelah memeriksa para saksi, penyelidikan kasus ini akan terus dilakukan oleh kepolisian Polres Gianyar.

Saat pemeriksaan itu, sembilan saksi terlapor itu didampingi oleh ratusan warga yang datang langsung ke Polres Gianyar. Bahkan, menurut AKP Aryo, jumlah mereka mencapai kurang lebih 200-an orang.

 

Menurutnya, kedatangan ratusan warga itu untuk memberikan dukungan moral kepada para saksi terlapor yang diperiksa. Kasat menambahkan, setelah sembilan saksi ini diperiksa, untuk sementara tidak ada lagi saksi terlapor yang akan dimintai keterangan.

 

Selanjutnya, kepolisian akan mendalami keterangan para saksi. “Yang kemarin (saksi terlapor) itu dulu. Sisanya kita akan minta keterangan ahli pidana,” tambahnya.

 

Aryo juga menambahkan, bahwa untuk sementara ini pelapor hanya melaporkan terkait dugaan pengrusakan saja. Tidak terkait dengan laporan dugaan penistaan agama.

 

Kendati demikian jika dalam penyidikan ditemukan fakta lain yang memungkinkan diterapkannya pasal lain, maka Polisi akan menerapkan pasal tersebut. “Nanti kita lihat pemeriksaan ahli apabila bisa kita masukkan pasal yang lain,” tandasnya.

 

Sebelumnya diberitakan, kejadian tidak mengenakan itu menimpa keluarga dari Ketut Warka beserta anaknya I Wayan Gede Kartika di Desa Adat Taro Kelod, Desa Taro, Kecamatan Tegallalang. Diduga karena alasan kasepekang, penjor Galungan di depan rumah mereka dicabut dan dibuang oleh sejumlah orang pada Selasa (7/6/2022) malam.

 

Penjor itu diduga dicabut oleh sejumlah orang dari prajuru desa adat Taro Kelod. “Ini bentuk pengerusakan simbol-simbol sarana upacara yaitu penjor beserta sangah di buang,” kata I Wayan Gede Kartika, Rabu (8/6/2022) lalu.

 

 






Reporter: Marsellus Nabunome Pampur

GIANYAR-I Wayan Gede Kartika, warga yang melaporkan kasus dugaan pengerusakan Penjor Galungan ke Polres Gianyar menegaskan menyerahkan semua urusan hukum ke pihak kepolisian. Dia pun mengaku ogah mengambil jalur damai terkait kasus ini.

 

“Oh, tidak (tidak akan mengambil jalur damai). Saya serahkan kepada penegak hukum masalah ini,” tegas Kartika pada Sabtu kemarin (18/6/2022). Dia secara tegas mengatakan, bahwa dirinya tidak akan mengambil jalan lain selain jalur hukum.

 

Sebelumnya kepolisian Polres Gianyar suda memeriksa sembilan saksi terlapor terkait kasus tersebut. Sembilan saksi itu diperiksa pada Kamis lalu (16/6/2022). “Kurang lebih yang diperiksa mereka yang mengetahui kejadian di sana,” kata Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Aryo Seno.

 

Kasat Seno mengatakan, setelah memeriksa para saksi, penyelidikan kasus ini akan terus dilakukan oleh kepolisian Polres Gianyar.

Saat pemeriksaan itu, sembilan saksi terlapor itu didampingi oleh ratusan warga yang datang langsung ke Polres Gianyar. Bahkan, menurut AKP Aryo, jumlah mereka mencapai kurang lebih 200-an orang.

 

Menurutnya, kedatangan ratusan warga itu untuk memberikan dukungan moral kepada para saksi terlapor yang diperiksa. Kasat menambahkan, setelah sembilan saksi ini diperiksa, untuk sementara tidak ada lagi saksi terlapor yang akan dimintai keterangan.

 

Selanjutnya, kepolisian akan mendalami keterangan para saksi. “Yang kemarin (saksi terlapor) itu dulu. Sisanya kita akan minta keterangan ahli pidana,” tambahnya.

 

Aryo juga menambahkan, bahwa untuk sementara ini pelapor hanya melaporkan terkait dugaan pengrusakan saja. Tidak terkait dengan laporan dugaan penistaan agama.

 

Kendati demikian jika dalam penyidikan ditemukan fakta lain yang memungkinkan diterapkannya pasal lain, maka Polisi akan menerapkan pasal tersebut. “Nanti kita lihat pemeriksaan ahli apabila bisa kita masukkan pasal yang lain,” tandasnya.

 

Sebelumnya diberitakan, kejadian tidak mengenakan itu menimpa keluarga dari Ketut Warka beserta anaknya I Wayan Gede Kartika di Desa Adat Taro Kelod, Desa Taro, Kecamatan Tegallalang. Diduga karena alasan kasepekang, penjor Galungan di depan rumah mereka dicabut dan dibuang oleh sejumlah orang pada Selasa (7/6/2022) malam.

 

Penjor itu diduga dicabut oleh sejumlah orang dari prajuru desa adat Taro Kelod. “Ini bentuk pengerusakan simbol-simbol sarana upacara yaitu penjor beserta sangah di buang,” kata I Wayan Gede Kartika, Rabu (8/6/2022) lalu.

 

 






Reporter: Marsellus Nabunome Pampur

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/