RadarBali.com – Pemerintah kota Denpasar benar-benar kecolongan dengan keberadaan Kafe Bibir yang berada di Jalan Pura Demak IV, Denpasar Barat.
Bagaimana tidak? Beroperasi sejak tahun 1995 silam, Kafe Bibir ternyata tidak mengantongi izin bangunan dan izin usaha. Bahkan sama sekali tidak ada permohonan mengurus izin.
Hal itu terungkap saat Satpol PP Kota Denpasar bersama Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Denpasar meninjau Kafe itu dan bertemu dengan Kepala Lingkungan Batan Nyuh, Pemecutan Klod, I Nyoman Sunarta.
Kabid Pelayanan Perijinan Bidang C Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Denpasar IGA Putri Yadnyawati saat sidak ke Kafe Bibir mengatakan, pemilik Kafe Bibir belum pernah melakukan permohonan untuk mengurus izin.
Putri mengatakan belum bisa memastikan terkait keberadaan kafe itu, karena Putri tidak bertemu dengan pemilik kafe.
“Saya belum bisa memastikan, pemiliknya tidak ada di tempat. Pak klian menyampaikan izin keramaian. Saya belum dapat apa-apa. Sampai saat ini belum ada permohonan,” ujar Putri.
Sementara itu, Kepala Bidang Peneggakan Peraturan Daerah, Made Poniman saat pengecekan belum bisa memastikan untuk tindak lanjut dari hasil tinjauan kemarin.
Alasannya, pihaknya akan melaporkan kepada pimpinan. Namun, saat ditanya kenapa Satpol PP sampai tidak tahu kafe ini tak memiliki izin, Poniman berdalih karena tidak ada laporan dari kepala lingkungan atau masyarakat terkait.
“Itu kan dari desa yang tahu, wilayah desa dan dusun. Kalau sudah tau seperti itu kan diberitahui oleh OPD. Karena sudah dipegang izin keramaian. Itu salah satu memperkuat kepala lingkungan untuk beroperasi. Kalau tidak ada masalah seputaran sini, apa boleh buat. Tidak ada pengaduan. Itu sudah dikoordinir. Kalau nyaman gini, kami datang nanti kami dimusuhi masyarakat,” ujar Poniman.
Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar, IB Rahole hanya menanggapi normatif terkait kafe tanpa izin padahal sudah puluhan tahun beroperasi.
Dia hanya meminta agar para pelaku usaha untuk mematuhi aturan dalam membangun usaha. “Ya, mungkin tahun 1995 itu ribet mengurus izin, makanya tidak diurus izinnya,” kata Rahoela.
Lanjutnya, Pemerintah Kota Denpasar tidak bisa memantau seluruh usaha yang ada. Tapi, dia melempar lagi kepada kepala lingkungan dan desa yang harus melaporkan apa yang terjadi di desa atau lingkungan setempat.
“Kepala lingkungannya kenapa tidak pernah melapor ke pimpinan. Harus dia (kaling) bertanggung jawab mengawasi,” tandasnya.