DENPASAR- Upaya penyelundupan narkotika jenis kokain dari luar negeri ke Bali kembali digagalkan.
Guido Torres Morales, warga Negara asing (WNA) asal Peru ditangkap oleh pihak Bea Cukai Ngurah Rai pada 26 Juni lalu di terminal kedatangan internasional Ngurah Rai. Pria 54 tahun ini ditangkap karena berusaha menyelundupkan hampir satu kilogram kokain.
Penangkapan pria kelahiran 13 Maret 1964 ini bermula dari kedatangan pelaku menggunakan pesawat Emirates EK 450 rute Dubai-Denpasar.
“Setelah melewati pemeriksaan X-Ray, petugas kami mencurigai gerak gerik pelaku. Kemudian petugas kami melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap barang bawaan milik yang bersangkutan. Petugas kemudian melanjutkan dengan pemeriksaan badan dan rontgen di rumah sakit,” terang Himawan Indarjono, selaku Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Denpasar, Jumat (19/7) pagi.
Berdasarkan hasil rontgen, terdapat indikasi adanya benda mencurigakan di dalam saluran pencernaan pelaku.
Setelah dilakukan upaya pengeluaran, ternyata benda mencurigakan di dalam saluran pencernaan pelaku narkotika jenis kokain yang dikemas dalam 125 bungkusan plastik dengan berat total 950 gram netto. “Pelaku ini menyembunyikan narkoba tersebut dengan metode swallow (menelan),” tambahnya.
950 gram kokain ini ditaksir memiliki nilai edar mencapai Rp 2.375.000.000,00 dan perkiraan nilai konsumsi sebanyak 4.750 orang.
Sementata itu, Deby Asri Nugroho, Kasubdit I Direktorat Narkotika Polda Bali menerangkan, kini pelaku telah ditahan di Polda Bali.
Dijelaskannya, dari hasil pemeriksaan sementara, polisi belum bisa memastikan jaringan pelaku ini. “Jaringannya terputus. Kami kesusahan mengungkap pelaku,” terangnya.
Lanjut Nugroho, bahwa narkoba yang dibawa pelaku ini dibawa dari negara lain. Bukan dari Dubai yang merupakan tujuan penerbangan pertama pelaku sebelum ke Bali.
“Dugaannya, pelaku ini membawa narkobanya dari negara lain. Bukan dari Dubai. Kami juga masih menyelidiki untuk siapa narkoba ini dijial di Bali,” tandasnya.