26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 5:19 AM WIB

Terima Paket Biji Ganja dari Jerman, Warga Sumatera Selatan Ditangkap

DENPASAR – Seorang pria bernama Rahmat Taslim asal Sumatera Selatan ditangkap aparat Bea Cukai tanggal 4 Juli lalu di kantor Pos Besar Renon.

Taslim ditangkap atas kepemilikan 1 buah plastik klip bening berisi 4 biji tanaman ganja total seberat 0,08 gram netto.

Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Himawan Indrajono menerangkan bahwa penangkapan pelaku ini bermula dari adanya paket kiriman asal Jerman di Kantor Pos Besar Renon, Denpasar.

“Petugas kami mencurigai hasil pencitraan X-Ray sebuah paket asal Jerman dengan nomor karal LC1000580199 dan nama penerimanya pelaku,” kata Himawan di kantor Bea Cukai Bgurah Rai, Jumat (19/7).

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap isi paket dan kedapatan 1 buah plastik klip bening berisi 4 biji tanaman total seberat 0,08 gram netto.

Dari hasil uji laboratorium dinyatakan biji tanaman tersebut sebagai sediaan narkotika jenis ganja.

Selanjutnya, tim gabungan Bea Cukai dan Polda Bali melakukan upaya control delivery dan berhasil mengamankan penerima paket pada tanggal 4 Juli di Denpasar.

Kini pelaku dan  barang bukti selanjutnya diserahterimakan kepada Ditresnarkoba Polda Bali untuk ditindaklanjuti. 

Sementara itu,  Deby Asri Nugroho, Kasubdit I Direktorat Narkotika Polda Bali menerangkan bahwa kemungkinan pelaku ini menerima biji ganja untuk ditanam sendiri.

Pihaknya juga menyelidiki siapa yang mengirim paket tersebut. “Kami masih selidiki siapa yang mengrim paket dari Jerman ini,” tandasnya.

DENPASAR – Seorang pria bernama Rahmat Taslim asal Sumatera Selatan ditangkap aparat Bea Cukai tanggal 4 Juli lalu di kantor Pos Besar Renon.

Taslim ditangkap atas kepemilikan 1 buah plastik klip bening berisi 4 biji tanaman ganja total seberat 0,08 gram netto.

Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Himawan Indrajono menerangkan bahwa penangkapan pelaku ini bermula dari adanya paket kiriman asal Jerman di Kantor Pos Besar Renon, Denpasar.

“Petugas kami mencurigai hasil pencitraan X-Ray sebuah paket asal Jerman dengan nomor karal LC1000580199 dan nama penerimanya pelaku,” kata Himawan di kantor Bea Cukai Bgurah Rai, Jumat (19/7).

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap isi paket dan kedapatan 1 buah plastik klip bening berisi 4 biji tanaman total seberat 0,08 gram netto.

Dari hasil uji laboratorium dinyatakan biji tanaman tersebut sebagai sediaan narkotika jenis ganja.

Selanjutnya, tim gabungan Bea Cukai dan Polda Bali melakukan upaya control delivery dan berhasil mengamankan penerima paket pada tanggal 4 Juli di Denpasar.

Kini pelaku dan  barang bukti selanjutnya diserahterimakan kepada Ditresnarkoba Polda Bali untuk ditindaklanjuti. 

Sementara itu,  Deby Asri Nugroho, Kasubdit I Direktorat Narkotika Polda Bali menerangkan bahwa kemungkinan pelaku ini menerima biji ganja untuk ditanam sendiri.

Pihaknya juga menyelidiki siapa yang mengirim paket tersebut. “Kami masih selidiki siapa yang mengrim paket dari Jerman ini,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/