RadarBali.com – Pembunuh pasangan suami istri (pasutri) asal Jepang akhirnya diamankan tim khusus yang tergabung dari Jatanras Polda Bali, Polresta Denpasar, dan Polsek Kuta Selatan, Senin (18/9) pukul 04.00.
Pelaku diketahui bernama Putu Astawa, 25. Pelaku akhirnya mengaku bahwa dirinya melakukan aksi pembunuhan sadis terhadap Matsuba Nurio, 73, dan istrinya Matsuba Hiroko, 70, bermotif perampokan.
Aksi sadis pria kelahiran Negara Jembrana 10 Mei 1992 terpaksa dilakukan lantaran dia terbelit utang Rp 10 juta.
Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo menyatakan, tersangka Putu Astawa, mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena terbelit utang.
Sepeda motornya digadai Rp 10 juta kepada temannya di kampung halaman, Negara, Jembrana, beberapa bulan lalu.
Karena tidak memiliki uang untuk menebus sepeda motor, ia mengambil keputusan untuk merampok di perumahan di kawasan Puri Gading.
Minggu (3/9) sekitar pukul 08.00, Putu Astawa pamitan dengan istri yang sementara hamil empat bulan untuk keluar sebentar.
Dia berjalan kaki ke kawasan TKP, dari kost Perum Puri Gading Gang Kresna Jimbaran Kuta Selatan, yang berjarak 200 meter.
“Dirinya memilih sasaran di kawasan TKP lantaran penghuni kontrakan di sana rata-rata turis asing yang banyak uang,” tutur Kombes Hadi didampingi Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Aris Purwanto kepada awak media.