SINGARAJA – Baru saja keluar dari sel tahanan selama 4 bulan, PAJ, 17, remaja asal Desa Banjar Tegeha, Kecamatan Banjar, kini kembali berurusan dengan polisi.
Ia ditangkap tim reskrim Polsek Seririt, gara-gara mencuri sebuah sepeda motor di Kelurahan Seririt, beberapa waktu lalu.
Bahkan tersangka baru keluar dari Lapas Anak Karangasem, pada bulan Mei lalu.
Selama “berkarir” sebagai maling motor, aksi kriminal bocah 17 tahun ini bikin geleng kepala.
Pasalnya, dari hasil cacatan kriminal, ia tercatat melakukan 11 kali pencurian.
Sebanyak 10 unit diantaranya adalah motor, sementara satu unit diantaranya adalah mobil. Konon uang hasil gadai kendaraan, dihabiskan untuk berjudi.
Akibat perbuatannya, kini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolsek Seririt.
Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.