26.6 C
Jakarta
25 April 2024, 0:00 AM WIB

Terdakwa Pembunuh Anak Dituntut 19 Tahun, Begini Reaksi Netizen…

GIANYAR – Penyesalan selalu datang terlambat. Begitu juga yang dirasakan terdakwa pembunuh anak kandung Ni Luh Putu Septiyan Permadani, 33.

Dalam sidang dengan agenda tuntutan di PN Gianyar kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Echo Pasodung menuntut terdakwa dengan hukuman 19 tahun penjara.

Dalam amar tuntutan, jaksa menyatakan terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Karenanya menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara dengan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata JPU Echo Pasodung di depan majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Wija.

Tuntutan JPU Echo mengundang reaksi netizen. Banyak yang mendukung. Namun, banyak pula yang memprotes karena dianggap berlebihan.

“Kadang hukum terasa tegar pada suatu yg sgt lemah,,,andai ibu ini mati saat bunuh diri ,sy yakin kasus berakhir tanpa ada terdakwa,pada hal penyebab utamanya tak tersentuh!!!dr lubuk hati sy br doa semoga ibu ini mendpt keadilan yg sesungguhnya.????❤️✌️,” ujar akun Ign Darmayuda.

Tapi, ada yang menuntut terdakwa dihukum mati. “Hukum mati,” kata akun Gus Adita. Pernyataan Gus Adita mendapat respons dari akun Gung Indra. “Jangan menjudge orang lain tanpa tau permasalahan orang tersebut”.

Tanggapan keras dilontarkan akun Adi Chan. Salah wajar di hukum. Yg berbuat yg di hukum.
Setumpuk masalah di blkng a adlh ujian. Membunuh anak sndiri itu sadis bu !!

GIANYAR – Penyesalan selalu datang terlambat. Begitu juga yang dirasakan terdakwa pembunuh anak kandung Ni Luh Putu Septiyan Permadani, 33.

Dalam sidang dengan agenda tuntutan di PN Gianyar kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Echo Pasodung menuntut terdakwa dengan hukuman 19 tahun penjara.

Dalam amar tuntutan, jaksa menyatakan terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Karenanya menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara dengan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata JPU Echo Pasodung di depan majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Wija.

Tuntutan JPU Echo mengundang reaksi netizen. Banyak yang mendukung. Namun, banyak pula yang memprotes karena dianggap berlebihan.

“Kadang hukum terasa tegar pada suatu yg sgt lemah,,,andai ibu ini mati saat bunuh diri ,sy yakin kasus berakhir tanpa ada terdakwa,pada hal penyebab utamanya tak tersentuh!!!dr lubuk hati sy br doa semoga ibu ini mendpt keadilan yg sesungguhnya.????❤️✌️,” ujar akun Ign Darmayuda.

Tapi, ada yang menuntut terdakwa dihukum mati. “Hukum mati,” kata akun Gus Adita. Pernyataan Gus Adita mendapat respons dari akun Gung Indra. “Jangan menjudge orang lain tanpa tau permasalahan orang tersebut”.

Tanggapan keras dilontarkan akun Adi Chan. Salah wajar di hukum. Yg berbuat yg di hukum.
Setumpuk masalah di blkng a adlh ujian. Membunuh anak sndiri itu sadis bu !!

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/