29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:40 AM WIB

Edan, Seret ke Semak-semak, Dadus Perkosa Anak Bos Berbulan-bulan

DENPASAR – Terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur, I Made Purwanta alias Dadus, 31, akhirnya menjadi pesakitan di PN Denpasar.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar memasang berlapis untuk menjerat perbuatan bejat terdakwa yang telah memerkosa NB yang baru berusia 12 tahun.

Ironisnya, NB adalah putri dari majikan Dadus. Nih Luh Wayan Adhi Antari di hadapan majelis hakim yang diketuai I Gde Ginarsa menjerat terdakwa dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1) UU Perlindungan Anak junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dalam dakwaan kedua, JPU memasang Pasal 81 ayat (2) UU yang sama, serta dakwaan ketiga Pasal 287 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Karena korban di bawah umur, maka sidang dilakukan tertutup. “Terdakwa telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya,” beber JPU Antari, kemarin.

Saat itu terdakwa bertugas mengirim barang dari Jembrana ke rumah korban di Kuta Selatan. Perbuatan biadab terdakwa itu dilakukan sejak Januari yang tanggal dan hari sudah tak dapat diingat lagi sekitar pukul 04.00.

Saat itu terdakwa datang ke kamar korban yang sedang tidur. Setelah korban bangun, terdakwa kemudian menarik tangan korban dan membawanya ke semak-semak di samping rumah.

“Di tempat tersebut, dengan nada keras dan kasar mengatakan kepada anak korban, ‘Awas, Kamu bilang sama mamak!” ancam terdakwa.

Mendengar ancaman itu korban pun ketakutan. Seteleh mengetahui korban dalam kondisi takut, terdakwa kemudian dengan bejatnya mulai memerkosanya. Saat itu anak korban merasakan sakit pada kemaluannya.

Sesudah itu terdakwa mulai ketagihan, pada bulan Februari sekitar pukul 04.00, dia kembali melakukan perbuatan bejatnya.

Lanjut lagi pada 29 April di jam yang sama pula. Bejatnya lagi, sesuai memuaskan nafsu besarnya, terdakwa juga meminta uang kepada korban.

Masih di hari yang sama, sekitar pukul 23.00 terdakwa kembali mengajak korban ke semak-semak di samping rumah.

Terakhir, saat korban mendatangi kamar karyawan sekitar pukul 06.00, untuk meminjam charger ponsel yang ternyata di situ ada terdakwa. Di dalam kamar itu, korban kembali diperlakukan senonoh oleh terdakwa.

DENPASAR – Terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur, I Made Purwanta alias Dadus, 31, akhirnya menjadi pesakitan di PN Denpasar.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar memasang berlapis untuk menjerat perbuatan bejat terdakwa yang telah memerkosa NB yang baru berusia 12 tahun.

Ironisnya, NB adalah putri dari majikan Dadus. Nih Luh Wayan Adhi Antari di hadapan majelis hakim yang diketuai I Gde Ginarsa menjerat terdakwa dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1) UU Perlindungan Anak junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dalam dakwaan kedua, JPU memasang Pasal 81 ayat (2) UU yang sama, serta dakwaan ketiga Pasal 287 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Karena korban di bawah umur, maka sidang dilakukan tertutup. “Terdakwa telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya,” beber JPU Antari, kemarin.

Saat itu terdakwa bertugas mengirim barang dari Jembrana ke rumah korban di Kuta Selatan. Perbuatan biadab terdakwa itu dilakukan sejak Januari yang tanggal dan hari sudah tak dapat diingat lagi sekitar pukul 04.00.

Saat itu terdakwa datang ke kamar korban yang sedang tidur. Setelah korban bangun, terdakwa kemudian menarik tangan korban dan membawanya ke semak-semak di samping rumah.

“Di tempat tersebut, dengan nada keras dan kasar mengatakan kepada anak korban, ‘Awas, Kamu bilang sama mamak!” ancam terdakwa.

Mendengar ancaman itu korban pun ketakutan. Seteleh mengetahui korban dalam kondisi takut, terdakwa kemudian dengan bejatnya mulai memerkosanya. Saat itu anak korban merasakan sakit pada kemaluannya.

Sesudah itu terdakwa mulai ketagihan, pada bulan Februari sekitar pukul 04.00, dia kembali melakukan perbuatan bejatnya.

Lanjut lagi pada 29 April di jam yang sama pula. Bejatnya lagi, sesuai memuaskan nafsu besarnya, terdakwa juga meminta uang kepada korban.

Masih di hari yang sama, sekitar pukul 23.00 terdakwa kembali mengajak korban ke semak-semak di samping rumah.

Terakhir, saat korban mendatangi kamar karyawan sekitar pukul 06.00, untuk meminjam charger ponsel yang ternyata di situ ada terdakwa. Di dalam kamar itu, korban kembali diperlakukan senonoh oleh terdakwa.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/