32.6 C
Jakarta
25 April 2024, 14:13 PM WIB

Bejat, Setubuhi Bocah 9 Tahun, Tangan dan Kaki Sopir Taksi Dirantai

GIANYAR – Aksi bejat dilakukan sopir taksi bernama Ketut Umbu Sugriwa, 48. Warga Banjar Tembau Kelod, Kelurahan Penatih, Denpasar Timur itu tega menyetubuhi bocah 9 tahun berinisial Putu AS.

Aksi keji dilakukan tersangka di kosnya di Banjar Sengguan, Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati pada 7 Februari lalu.

Kapolsek Sukawati AKP Suryadi didampingi Kanitreskrim  Iptu Jaya Winangun mengatakan, korban Putu AS baru mengaku disetubuhi pelaku pada Senin lalu (16/9).

“Korban baru melapor karena kalau melapor ke ibunya, korban diancam dibunuh pelaku,” ujar AKP Suryadi, Kamis (19/9) siang.

Akhirnya, ibu korban melapor ke polisi. Memperoleh laporan, tim opsnal langsung menelusuri. Korban divisum dan alat kelaminnya mengalami robek di bagian selaput dara.

“Ada sejumlah bukti yang kami temukan. Kami tangkap pelaku di kosnya,” ujarnya. Pelaku kini meringkuk di ruang tahanan Polsek Sukawati.

Saat digiring keluar ruang tahanan untuk ditunjukkan ke wartawan, tangan dan kaki pelaku dirantai.

Dia dijerat pasal 76 D Jo. Pasal 81 ayat (1) UU Perlindungan Anak. Pelaku terancam mendekam dipenjara selama 9 tahun. 

GIANYAR – Aksi bejat dilakukan sopir taksi bernama Ketut Umbu Sugriwa, 48. Warga Banjar Tembau Kelod, Kelurahan Penatih, Denpasar Timur itu tega menyetubuhi bocah 9 tahun berinisial Putu AS.

Aksi keji dilakukan tersangka di kosnya di Banjar Sengguan, Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati pada 7 Februari lalu.

Kapolsek Sukawati AKP Suryadi didampingi Kanitreskrim  Iptu Jaya Winangun mengatakan, korban Putu AS baru mengaku disetubuhi pelaku pada Senin lalu (16/9).

“Korban baru melapor karena kalau melapor ke ibunya, korban diancam dibunuh pelaku,” ujar AKP Suryadi, Kamis (19/9) siang.

Akhirnya, ibu korban melapor ke polisi. Memperoleh laporan, tim opsnal langsung menelusuri. Korban divisum dan alat kelaminnya mengalami robek di bagian selaput dara.

“Ada sejumlah bukti yang kami temukan. Kami tangkap pelaku di kosnya,” ujarnya. Pelaku kini meringkuk di ruang tahanan Polsek Sukawati.

Saat digiring keluar ruang tahanan untuk ditunjukkan ke wartawan, tangan dan kaki pelaku dirantai.

Dia dijerat pasal 76 D Jo. Pasal 81 ayat (1) UU Perlindungan Anak. Pelaku terancam mendekam dipenjara selama 9 tahun. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/