26.3 C
Jakarta
8 September 2024, 8:18 AM WIB

Main Narkoba di Kota Seni, Pembeli dan Penjual Narkoba Diciduk

GIANYAR – Jaringan narkoba yang biasa bermain di Kota Seni berhasil digulung Satuan Resnarkoba Polres Gianyar.

Seorang pembeli sabu-sabu, Karina, 28, awalnya ditangkap. Kemudian disusul penangkapan si penjual, Aldi, 31. Narkoba yang dijual ini berasal dari Surabaya, Jawa Timur.

Kabagops Polres Gianyar Kompol I Dewa Gede Mahaputra didampingi Kasat Resnarkoba AKP Nyoman Pawana Jaya Negara, awalnya menangkap Karina, warga Desa Gambirono, Kecamatan Bangsal Sari, Kabupaten Jember.

Dia ditangkap Jumat lalu (13/9) pukul 18.15 saat melintas naik motor di Jalan Raya Tebongkang, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud.

“Pelaku KR (Karina, red) ini membawa sabu-sabu 0,17 gram netto yang baru saja diambilnya dari seseorang di Batubulan,” ujar Kompol Dewa Mahaputra, Rabu (18/9).

Polisi kemudian mengembangkan kasus itu. Akhirnya, memburu Aldi yang membuka konter handphone (Hp) di Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati.

Aldi yang merupakan warga Jawa Timur itu ditangkap saat melintas membawa motor di Jalan Raya Singapadu, Sukawati, malam itu juga.

“Saat digeledah, petugas menemukan 1 plastik klip berisi serbuk kristal bening diduga sabu-sabu,” jelasnya.

AKP Pawana menambahkan, saat menggeledah konter HP Aldi, polisi menemukan sejumlah barang bukti.

Di antaranya alat timbang digital, bendel plastik klip, alat isap berupa bong, 3 bendel kertas rokok merek Radjamas dan sebuah pipet dengan ujung runcing.

“Kami juga menemukan barang bukti sabu-sabu terbungkus plastik klip seberat 0,35 gram dan 0,30 gram. Selain itu juga

kami menemukan ganja seberat 0,46 gram, ini mengarahkan tersangka sebagai perantara atau calo,” imbuh Pawana.

Tersangka Aldi juga mengaku mendapatkan sabu-sabu dari Surabaya yang dikirim lewat jasa pengiriman.

Akibat ulahnya, Aldi yang menjadi target operasi Anti Narkotika (Antik) 2019 ini dijerat dengan pasal 114 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Sedangkan Karina dijerat dengan pasal 112  (1) dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun. Kepada Jawa Pos Radar Bali, Karina mengakui membeli sabu dari Aldi.

“Untuk dipakai sendiri,” ujar Karina yang merupakan janda tiga kali itu singkat. Dia juga menyesali perbuatannya. Selama dipamerkan oleh polisi, Karina dan Aldi hanya menundukkan kepalanya.

GIANYAR – Jaringan narkoba yang biasa bermain di Kota Seni berhasil digulung Satuan Resnarkoba Polres Gianyar.

Seorang pembeli sabu-sabu, Karina, 28, awalnya ditangkap. Kemudian disusul penangkapan si penjual, Aldi, 31. Narkoba yang dijual ini berasal dari Surabaya, Jawa Timur.

Kabagops Polres Gianyar Kompol I Dewa Gede Mahaputra didampingi Kasat Resnarkoba AKP Nyoman Pawana Jaya Negara, awalnya menangkap Karina, warga Desa Gambirono, Kecamatan Bangsal Sari, Kabupaten Jember.

Dia ditangkap Jumat lalu (13/9) pukul 18.15 saat melintas naik motor di Jalan Raya Tebongkang, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud.

“Pelaku KR (Karina, red) ini membawa sabu-sabu 0,17 gram netto yang baru saja diambilnya dari seseorang di Batubulan,” ujar Kompol Dewa Mahaputra, Rabu (18/9).

Polisi kemudian mengembangkan kasus itu. Akhirnya, memburu Aldi yang membuka konter handphone (Hp) di Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati.

Aldi yang merupakan warga Jawa Timur itu ditangkap saat melintas membawa motor di Jalan Raya Singapadu, Sukawati, malam itu juga.

“Saat digeledah, petugas menemukan 1 plastik klip berisi serbuk kristal bening diduga sabu-sabu,” jelasnya.

AKP Pawana menambahkan, saat menggeledah konter HP Aldi, polisi menemukan sejumlah barang bukti.

Di antaranya alat timbang digital, bendel plastik klip, alat isap berupa bong, 3 bendel kertas rokok merek Radjamas dan sebuah pipet dengan ujung runcing.

“Kami juga menemukan barang bukti sabu-sabu terbungkus plastik klip seberat 0,35 gram dan 0,30 gram. Selain itu juga

kami menemukan ganja seberat 0,46 gram, ini mengarahkan tersangka sebagai perantara atau calo,” imbuh Pawana.

Tersangka Aldi juga mengaku mendapatkan sabu-sabu dari Surabaya yang dikirim lewat jasa pengiriman.

Akibat ulahnya, Aldi yang menjadi target operasi Anti Narkotika (Antik) 2019 ini dijerat dengan pasal 114 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Sedangkan Karina dijerat dengan pasal 112  (1) dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun. Kepada Jawa Pos Radar Bali, Karina mengakui membeli sabu dari Aldi.

“Untuk dipakai sendiri,” ujar Karina yang merupakan janda tiga kali itu singkat. Dia juga menyesali perbuatannya. Selama dipamerkan oleh polisi, Karina dan Aldi hanya menundukkan kepalanya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/