DENPASAR – Yulia Nur Safitri terancam menghabiskan masa mudanya di penjara. Gadis berparas ayu diduga menjadi perantara dalam transaksi penjualan narkoba jenis ganja.
Tidak tanggung-tanggung, gadis 20 tahun ini terlibat dalam transaksi ganja dengan total berat 879,43 gram. Akibat hal itu, dia terancam hukuman penjara seumur hidup.
Di sidang dengan agenda dakwaan di PN Denpasar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara menjerat terdakwa
dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika yang ancaman hukumanya paling lama penjara seumur hidup, paling singkat 6 dan 5 tahun penjara.
Terungkap dalam dakwaan, terdakwa ditangkap polisi pada tanggal 29 Mei 2018 sekitar pukul 11.00. Penangkapan ini dilakukan di kosan Jalan Alas Harum Sading No. 9, kamar kos nomor 10.
Saat ditangkap, polisi yang menggeledah kamar kos tersebut menemukan 1 buah tas warna kuning. Saat dibuka, di dalam tas tersebut bersikan plastik bening yang digulung menggunakan lakban.
“Saat plastik dibuka berisi ganja kering seberat 879,43 gram,” terang Jaksa Dipa Umbara dalam dakwaannya.
Sejumlah barang narkotika tersebut menudut terdakwa adalah milik seorang pria bernama Mafe Yosep yang dititipkan kepadanya dan nanti akan diambil oleh Yosep atau orang lain.
Atas pengakuan terdakwa, polisi memintanya untuk menghubungi pria bernama Made Yosep tersebut namun tidak bisa dihubungi.
Sekitar pukul 14.00 seorang pria lainnya bernama Nanang Susilo alias Paul datang ke kamar kos terdakwa dengan maksud untuk mengambil barang ganja yang dimaksud.
“Kedatangan Paul (berkas terpisah ) ternyata ingin mengambil tas kuning berisi ganja yang sebelumnya ditemukan petugas dalam kamar kos terdakwa,” tambah Jaksa Dipa Umbara.
Saat mendatangi kamar terdakwa, saksi Paul pun langsung diamankan bersama terdakwa untuk diproses lanjut.