28.4 C
Jakarta
11 Desember 2024, 23:30 PM WIB

Nekat Tabrak Korban Dini Hari, Pelaku Jambret Diciduk Warga Kerobokan

MANGUPURA – Berniat kabur usai beraksi, seorang pelaku jambret berhasil diamankan. Pria bernama Alim Ben Prayogo  alias Ben, 25, ditangkap warga setelah menjambret tas milik

Gabriella Reinhard Putri saat melintas di Jalan Kedampang, Kelurahan Kerobokan kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Jumat (18/10) dini hari kemarin.

Beruntungnya, korban justru sama sekali tidak gugup dalam peristiwa itu. Justru dia menancap gas dan menabrak kendaraan pelaku dan akhirnya pelaku terjatuh.

Oleh warga, pelaku akhirnya diamankan. Kasatreskrim Polres Badung AKP Laorensius Rajamangapul Heselo membenarkan peristiwa tersebut.

Katanya, Ben sebenarnya beraksi dengan seorang temannya bernama Hari Subagiyo alias Hari, 28, yang berhasil kabur.

Tersangka Ben mengaku bahwa aksi tersebut diotaki oleh Haris yang masih dalam pengejaran polisi. “Ya benar dan kasus ini masih kita dalami, Ben sudah diamankan dan Haris sementara dikejar,” bebernya.

Menurut informasi, peristiwa ini bermula ketika kedua pelaku nongkrong di Pantai Kuta, Kecamatan Kuta, Badung.

Saat berada di Pantai Kuta, Hari mengaku sedang pusing cari duit karena banyak tanggungan. Lalu Hari mengajak Ben untuk menjambret.

Ben warga Jalan Tanimbar Nomor 41 Denpasar, Banajar Sanglah Barat, Desa Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat yang berperan sebagai pengendara motor lalu mencari sasaran di jalan-jalan ke Kuta, Badung.

Karena situasi masih ramai Ben menancap gas ke wilayah Canggu, Kecamatan Kuta Utara untuk mencari korban.

Setibanya di Jalan Kedampang keduanya melihat korban perempuan melintas menggunakan motor sendirian.

Korban membawa tas kecil di selempang di bahu. Haris menarik paksa tas korban. Setelah berhasil, Ben langsung tancap gas. Wanita asal Jakarta Timur ini mengejar motor tersangka.

Setibanya di Jalan Raya Kedampang tepatnya di depan Puskesmas Kuta Utara korban menabrak motor tersangka hingga keduanya terjatuh.

Hari berhasil bangun kembali lalu mengambil motor dan bergegas pergi meninggalkan Ben di TKP. “Korban ikut terjatuh, warga pun berdatangan dan mengamankan Ben lalu di bawa ke Kantor Polisi. BB milik korban berhasil diamankan,” kata sumber.

Tersangka disangkakan dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan diancam dengan pidana penjara 9 tahun atau pasal 363 KUHP tentang

Pencurian Dengan Pemberatan diancam dengan pidana penjara 7 tahun. “Kami masih mengejar Haris,” tandasnya. 

MANGUPURA – Berniat kabur usai beraksi, seorang pelaku jambret berhasil diamankan. Pria bernama Alim Ben Prayogo  alias Ben, 25, ditangkap warga setelah menjambret tas milik

Gabriella Reinhard Putri saat melintas di Jalan Kedampang, Kelurahan Kerobokan kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Jumat (18/10) dini hari kemarin.

Beruntungnya, korban justru sama sekali tidak gugup dalam peristiwa itu. Justru dia menancap gas dan menabrak kendaraan pelaku dan akhirnya pelaku terjatuh.

Oleh warga, pelaku akhirnya diamankan. Kasatreskrim Polres Badung AKP Laorensius Rajamangapul Heselo membenarkan peristiwa tersebut.

Katanya, Ben sebenarnya beraksi dengan seorang temannya bernama Hari Subagiyo alias Hari, 28, yang berhasil kabur.

Tersangka Ben mengaku bahwa aksi tersebut diotaki oleh Haris yang masih dalam pengejaran polisi. “Ya benar dan kasus ini masih kita dalami, Ben sudah diamankan dan Haris sementara dikejar,” bebernya.

Menurut informasi, peristiwa ini bermula ketika kedua pelaku nongkrong di Pantai Kuta, Kecamatan Kuta, Badung.

Saat berada di Pantai Kuta, Hari mengaku sedang pusing cari duit karena banyak tanggungan. Lalu Hari mengajak Ben untuk menjambret.

Ben warga Jalan Tanimbar Nomor 41 Denpasar, Banajar Sanglah Barat, Desa Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat yang berperan sebagai pengendara motor lalu mencari sasaran di jalan-jalan ke Kuta, Badung.

Karena situasi masih ramai Ben menancap gas ke wilayah Canggu, Kecamatan Kuta Utara untuk mencari korban.

Setibanya di Jalan Kedampang keduanya melihat korban perempuan melintas menggunakan motor sendirian.

Korban membawa tas kecil di selempang di bahu. Haris menarik paksa tas korban. Setelah berhasil, Ben langsung tancap gas. Wanita asal Jakarta Timur ini mengejar motor tersangka.

Setibanya di Jalan Raya Kedampang tepatnya di depan Puskesmas Kuta Utara korban menabrak motor tersangka hingga keduanya terjatuh.

Hari berhasil bangun kembali lalu mengambil motor dan bergegas pergi meninggalkan Ben di TKP. “Korban ikut terjatuh, warga pun berdatangan dan mengamankan Ben lalu di bawa ke Kantor Polisi. BB milik korban berhasil diamankan,” kata sumber.

Tersangka disangkakan dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan diancam dengan pidana penjara 9 tahun atau pasal 363 KUHP tentang

Pencurian Dengan Pemberatan diancam dengan pidana penjara 7 tahun. “Kami masih mengejar Haris,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/