27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 8:44 AM WIB

Ini Pertimbangan Hakim Tinggi Vonis Septyan Pembunuh Anak 4,5 Tahun

GIANYAR –  Terdakwa pembunuh tiga anak kandung, Ni Luh Septiyan Permadani, 33, tetap divonis 4 tahun 6 bulan alias 4,5 tahun oleh hakim tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.

Ada beberapa pertimbangan yang tertuang dalam putusan trio majalis hakim, dengan ketua Nyoman Sumaneja dengan anggota Sutoyo dan Istiningsih itu.

Menimbang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kurang memahami kondisi psikis yang melakukan tindak pidana terhadap tiga anak kandungnya sendiri.

Menimbang, bahwa akumulasi dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami terdakwa membuatnya depresi.

Menimbang, dalam konteks penegakan hukum seyogyanya hakim mempertimbangkan dengan arif dan bijaksana dalam menjatuhkan unsur perbuatan pidana bagi terdakwa.

Menimbang, tuntutan JPU selama 19 tahun menunjukkan perspektif jika JPU melepaskan konteks sosial dan psikologis dari terdakwa dengan lebih mengedepankan pada pemberian efek jera.

Sanksi berat justru akan menjadi trigger bagi terdakwa untuk melakukan tindakan destruktif bagi dirinya di masa depan.

Menanggapi turunnya putusan PT itu, maka PN Gianyar akan menunggu 14 hari. “Kami menunggu 14 hari apakah ada pihak yang ingin Kasasi (tingkat Mahkamah Agung, red) atau tidak,” ujar Humas PN Gianyar Wawan Edy Prastyo. 

GIANYAR –  Terdakwa pembunuh tiga anak kandung, Ni Luh Septiyan Permadani, 33, tetap divonis 4 tahun 6 bulan alias 4,5 tahun oleh hakim tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.

Ada beberapa pertimbangan yang tertuang dalam putusan trio majalis hakim, dengan ketua Nyoman Sumaneja dengan anggota Sutoyo dan Istiningsih itu.

Menimbang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kurang memahami kondisi psikis yang melakukan tindak pidana terhadap tiga anak kandungnya sendiri.

Menimbang, bahwa akumulasi dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami terdakwa membuatnya depresi.

Menimbang, dalam konteks penegakan hukum seyogyanya hakim mempertimbangkan dengan arif dan bijaksana dalam menjatuhkan unsur perbuatan pidana bagi terdakwa.

Menimbang, tuntutan JPU selama 19 tahun menunjukkan perspektif jika JPU melepaskan konteks sosial dan psikologis dari terdakwa dengan lebih mengedepankan pada pemberian efek jera.

Sanksi berat justru akan menjadi trigger bagi terdakwa untuk melakukan tindakan destruktif bagi dirinya di masa depan.

Menanggapi turunnya putusan PT itu, maka PN Gianyar akan menunggu 14 hari. “Kami menunggu 14 hari apakah ada pihak yang ingin Kasasi (tingkat Mahkamah Agung, red) atau tidak,” ujar Humas PN Gianyar Wawan Edy Prastyo. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/