27.1 C
Jakarta
22 November 2024, 2:46 AM WIB

Pelaku Penipuan Puluhan Juta dengan Modus “Sewakan Rumah” Ditangkap

KUTA UTARA-Rendy Tanos, pelaku penipuan dengan modus menawarkan rumah yang bukan miliknya, Senin (17/12) ditangkap.

 

Pemuda 29 tahun ini akhirnya ditangkap tim buser Polsek Kuta Utara di salah satu kosan di kawasan di Pulau Moyo tepatnya di Perumahan Pesonaku No 20 Denpasar.

 

Kapolsek Kuta Utara AKP  I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, Rabu (19/12) menjelaskan, hingga kasus ini terjadi, yakni berawal dari perkenalan korban Astrid Yunita Hapsari, 27, asal Jalan Jakarta, Blok BI  no 13 Loa, Bakung, Sungai Kunjang, Kalimantan Timur dengan pelaku melalui salah seorang calo bernama Ika Trisnawati.

 

Singkat cerita, usai saling mengenal, korban yang sempat mengutarakan akan mencari rumah kontrakan akhirnya pada tanggal 21 November 2018 diantar ke lokasi salah satu rumah yang diklaim milik pelaku di kawasan Kuta Utara, Badung.

 

Setelah melihat-lihat kondisi rumah, korban akhirnya tertarik untuk mengontrak rumah dan menyatakan akan membayar uang kontrakan secara bertahap.

 

Menurut Kapolsek, terkait pembayaran, selain mentransfer uang sebesar Rp 20 juta melalui rekening BCA milik pelaku, sehari setelahnya, korban secara berturut-turut yakni pada tanggal 21 November 2018 kembali menyerahkan uang kepada korban sebesar Rp 15 juta.

“Dan terakhir hanya berselang sehari atau tanggal 22 November, korban kembali mentransfer uang ke rekening pelaku sebesar 5 juta,”jelas Anom Danujaya.

 

Usai melakukan pembayaran terakhir via transfer, sesuai perjanjian korbanakan mulai menempati rumah pelaku pada tanggal 3 Desember 2018.

 

 

Namun rupanya korban tertipu. Pada tanggal 4 Desember 2018 seorang agen datang ke rumah yang sudah ditempati korban dan mengatakan bahwa ada pembeli untuk rumah tersebut.

 

 “Malam harinya tetangga korban juga  memberitahukan bahwa pemilik rumah tersebut bukanlah Rendy Tanos,” ujar Anom Danujaya.

 

Belum yakin dengan yang disampaikan tetangga dan pihak agen, korban kemudian menelpon orang yang diduga adalah pemilik asli rumah tersebut.

 

Benar saja, dari hasil konfirmasi ke pemilik yang sebenarnya, ternyata pihak pemilik asli tidak pernah mengontrakan rumahnya kepada pihak lain.

 

Merasa tertipu dan dirugikan, korban akhirnya melapor ke Mapolsek Polsek Kuta.

 

Selanjutnya, atas laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di kamar kosnya.

 

KUTA UTARA-Rendy Tanos, pelaku penipuan dengan modus menawarkan rumah yang bukan miliknya, Senin (17/12) ditangkap.

 

Pemuda 29 tahun ini akhirnya ditangkap tim buser Polsek Kuta Utara di salah satu kosan di kawasan di Pulau Moyo tepatnya di Perumahan Pesonaku No 20 Denpasar.

 

Kapolsek Kuta Utara AKP  I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, Rabu (19/12) menjelaskan, hingga kasus ini terjadi, yakni berawal dari perkenalan korban Astrid Yunita Hapsari, 27, asal Jalan Jakarta, Blok BI  no 13 Loa, Bakung, Sungai Kunjang, Kalimantan Timur dengan pelaku melalui salah seorang calo bernama Ika Trisnawati.

 

Singkat cerita, usai saling mengenal, korban yang sempat mengutarakan akan mencari rumah kontrakan akhirnya pada tanggal 21 November 2018 diantar ke lokasi salah satu rumah yang diklaim milik pelaku di kawasan Kuta Utara, Badung.

 

Setelah melihat-lihat kondisi rumah, korban akhirnya tertarik untuk mengontrak rumah dan menyatakan akan membayar uang kontrakan secara bertahap.

 

Menurut Kapolsek, terkait pembayaran, selain mentransfer uang sebesar Rp 20 juta melalui rekening BCA milik pelaku, sehari setelahnya, korban secara berturut-turut yakni pada tanggal 21 November 2018 kembali menyerahkan uang kepada korban sebesar Rp 15 juta.

“Dan terakhir hanya berselang sehari atau tanggal 22 November, korban kembali mentransfer uang ke rekening pelaku sebesar 5 juta,”jelas Anom Danujaya.

 

Usai melakukan pembayaran terakhir via transfer, sesuai perjanjian korbanakan mulai menempati rumah pelaku pada tanggal 3 Desember 2018.

 

 

Namun rupanya korban tertipu. Pada tanggal 4 Desember 2018 seorang agen datang ke rumah yang sudah ditempati korban dan mengatakan bahwa ada pembeli untuk rumah tersebut.

 

 “Malam harinya tetangga korban juga  memberitahukan bahwa pemilik rumah tersebut bukanlah Rendy Tanos,” ujar Anom Danujaya.

 

Belum yakin dengan yang disampaikan tetangga dan pihak agen, korban kemudian menelpon orang yang diduga adalah pemilik asli rumah tersebut.

 

Benar saja, dari hasil konfirmasi ke pemilik yang sebenarnya, ternyata pihak pemilik asli tidak pernah mengontrakan rumahnya kepada pihak lain.

 

Merasa tertipu dan dirugikan, korban akhirnya melapor ke Mapolsek Polsek Kuta.

 

Selanjutnya, atas laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di kamar kosnya.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/