26.9 C
Jakarta
26 April 2024, 23:04 PM WIB

Baru Dilantik Langsung Dicopot Jadi Perbekel, Ashari Diganjar 15 Bulan

DENPASAR – Komplet sudah penderitaan Mohamad Ashari, 42. Sehari setelah dicopot dari jabatan Perbekel Celukan Bawang pascadilantik

pada Selasa (17/12) lalu, kemarin siang (18/12) Ashari menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Pria yang memenangi pemilihan perbekel meski sedang meringkuk di penjara itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi

menguntungkan diri sendiri dan menyalahgunakan wewenang mengelola keuangan desa tahun 2014 dan 2015. Akibatnya negara merugi Rp 194 juta lebih.

Ashari dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan (15 bulan),” tegas hakim Esthar Oktavi yang memimpin persidangan.

Hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa pidana denda. “Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti enam bulan kurungan,” sambung hakim Esthar.

Selain itu, hakim juga mewajibkan terdakwa untuk membayar uang penganti kerugian sebesar Rp 194 juta lebih, uang yang dinikmati terdakwa langsung sebesar Rp 39.160.000.

Namun, uang tersebut sudah dibayarkan terdakwa dengan cara dititipkan pada Kejari Buleleng.  Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) I Wayan Genip.

Sebelumnya JPU mengajukan tuntutan 1 tahun dan 10 bulan penjara atau 22 bulan penjara. JPU juga mengajukan tuntutan pidana denda sebesar Rp 50 juta yang bisa diganti dengan 6 bulan kurungan.

“Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” ujar pengacara terdakwa. Sikap serupa ditunjukkan Jaksa Kejari Buleleng.

Dijelaskan dalam dakwaan JPU, kasus ini berawal saat kantor perbekel yang berlokasi di Banjar Pungkukan terpaksa

dipindahkan karena masuk wilayah Pembangunan PLTU Celukanbawang yang dilaksanakan oleh PT General Enrgy Bali (PT GEB).

Sehingga kantor perbekel mendapat ganti rugi sebesar Rp 1,2 miliar untuk membangun kantor Perbekel Celukanbawang yang baru.

Namun untuk mencairkan dana ganti rugi tersebut, terdakwa selaku Perbekel Celukan Bawang yang dilantik pada 11 Desember 2013 membuka rekening Bank Mandiri atas nama Muhammad Ashari.

Selanjutnya, PT PT General Enrgy Bali (PT GEB) melalui China Huadian Enggineering Co.Ltd mentransfer uang secara bertahap.

Dengan rincian, pada Januari 2014 sebesar Rp 540 juta, Februari 2014 Rp 540 juta, April 2015 sebesar Rp 120 juta.

Setelah menerima dana tersebut, terdakwa tidak menyetorkannya ke Bendahara Desa Celukan Bawang dan penerimaan serta pengunaannya tidak masuk dalam APBDesa tahun 2014 dan 2015.

Namun, dana tersebut langsung digunakan terdakwa untuk pembayaran pembangunan gedung kantor sebesar Rp 1 milliar kepada Abdul Aziz selaku rekanan,

pembayaran untuk pengeluaran ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Agus Adhan sebesar Rp 80 juta,

dan dana Rp 120 juta yang diterima tahun 2015 digunakan untuk pembelian barang atau peralatan kantor Desa Celukan Bawang.

Akibatnya, dalam pembangunan gedung kantor Desa Celukanan Bawang yang baru tersebut terdakwa membayar melebihi yang seharusnya.

Di mana, Abdul Aziz selaku Direktur CV Hikmah Lagas tidak melaksanakan sesuai RAB dan surat perjanian kontrak

dengan nilai fisik yang dikerjakan hanya Rp 844.625.529. Sehingga perbuatan terdakwa menambah kekayaan bagi Aziz sebesar Rp 155.374.470.

Masih dalam dakwaan JPU, pun uang pengeluaran ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Agus Adhan juga melebihi dari pembayaran dan dianggap menambah harta Agus Adhan sebesar Rp 28.900.000.

Selain itu, dana untuk membeli peralatan kantor desa juga hanya mencapai Rp 109.740.000 sedangkan sisanya Rp 10.260.000

masuk ke kantong pribadi terdakwa dan barang-barang yang dibeli terdakwa itu tidak dicatat sebagai aset Desa Celukan Bawang.

DENPASAR – Komplet sudah penderitaan Mohamad Ashari, 42. Sehari setelah dicopot dari jabatan Perbekel Celukan Bawang pascadilantik

pada Selasa (17/12) lalu, kemarin siang (18/12) Ashari menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Pria yang memenangi pemilihan perbekel meski sedang meringkuk di penjara itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi

menguntungkan diri sendiri dan menyalahgunakan wewenang mengelola keuangan desa tahun 2014 dan 2015. Akibatnya negara merugi Rp 194 juta lebih.

Ashari dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan (15 bulan),” tegas hakim Esthar Oktavi yang memimpin persidangan.

Hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa pidana denda. “Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti enam bulan kurungan,” sambung hakim Esthar.

Selain itu, hakim juga mewajibkan terdakwa untuk membayar uang penganti kerugian sebesar Rp 194 juta lebih, uang yang dinikmati terdakwa langsung sebesar Rp 39.160.000.

Namun, uang tersebut sudah dibayarkan terdakwa dengan cara dititipkan pada Kejari Buleleng.  Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) I Wayan Genip.

Sebelumnya JPU mengajukan tuntutan 1 tahun dan 10 bulan penjara atau 22 bulan penjara. JPU juga mengajukan tuntutan pidana denda sebesar Rp 50 juta yang bisa diganti dengan 6 bulan kurungan.

“Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” ujar pengacara terdakwa. Sikap serupa ditunjukkan Jaksa Kejari Buleleng.

Dijelaskan dalam dakwaan JPU, kasus ini berawal saat kantor perbekel yang berlokasi di Banjar Pungkukan terpaksa

dipindahkan karena masuk wilayah Pembangunan PLTU Celukanbawang yang dilaksanakan oleh PT General Enrgy Bali (PT GEB).

Sehingga kantor perbekel mendapat ganti rugi sebesar Rp 1,2 miliar untuk membangun kantor Perbekel Celukanbawang yang baru.

Namun untuk mencairkan dana ganti rugi tersebut, terdakwa selaku Perbekel Celukan Bawang yang dilantik pada 11 Desember 2013 membuka rekening Bank Mandiri atas nama Muhammad Ashari.

Selanjutnya, PT PT General Enrgy Bali (PT GEB) melalui China Huadian Enggineering Co.Ltd mentransfer uang secara bertahap.

Dengan rincian, pada Januari 2014 sebesar Rp 540 juta, Februari 2014 Rp 540 juta, April 2015 sebesar Rp 120 juta.

Setelah menerima dana tersebut, terdakwa tidak menyetorkannya ke Bendahara Desa Celukan Bawang dan penerimaan serta pengunaannya tidak masuk dalam APBDesa tahun 2014 dan 2015.

Namun, dana tersebut langsung digunakan terdakwa untuk pembayaran pembangunan gedung kantor sebesar Rp 1 milliar kepada Abdul Aziz selaku rekanan,

pembayaran untuk pengeluaran ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Agus Adhan sebesar Rp 80 juta,

dan dana Rp 120 juta yang diterima tahun 2015 digunakan untuk pembelian barang atau peralatan kantor Desa Celukan Bawang.

Akibatnya, dalam pembangunan gedung kantor Desa Celukanan Bawang yang baru tersebut terdakwa membayar melebihi yang seharusnya.

Di mana, Abdul Aziz selaku Direktur CV Hikmah Lagas tidak melaksanakan sesuai RAB dan surat perjanian kontrak

dengan nilai fisik yang dikerjakan hanya Rp 844.625.529. Sehingga perbuatan terdakwa menambah kekayaan bagi Aziz sebesar Rp 155.374.470.

Masih dalam dakwaan JPU, pun uang pengeluaran ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Agus Adhan juga melebihi dari pembayaran dan dianggap menambah harta Agus Adhan sebesar Rp 28.900.000.

Selain itu, dana untuk membeli peralatan kantor desa juga hanya mencapai Rp 109.740.000 sedangkan sisanya Rp 10.260.000

masuk ke kantong pribadi terdakwa dan barang-barang yang dibeli terdakwa itu tidak dicatat sebagai aset Desa Celukan Bawang.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/