29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:44 AM WIB

Berkas Beres, Tersangka Kakak Kandung Jero Jangol Dilimpahkan

DENPASAR – Tim penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar akhirnya melimpahkan berkas, barang bukti,  sekaligus tersangka I Wayan Sunada alias Wayan Kembar,

kakak kandung wakil Ketua DPRD Bali Jero Komang Gede Swastika alias Jero Jangol ke penyidik  Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. 

Kasipidum Kejari Denpasar Arief Wirawan membenarkan pelimpahan berkas, barang bukti, sekaligus tersangka.

“Jumat (18/1) berkas dan tersangka sudah dilimpahkan. Sedangkan untuk berkas maupun tersangka lain harapan kami bisa sesegera mungkin,” terang Jaksa Arief.

ini, menyebutkan, sejumlah barang bukti dari Wayan Kembar di antaranya satu kotak kapas lilit yang isinya enam plastik klip sabu-sabu (SS) seberat 0,81 gram dengan kode A, 0,83 gram,

kode B, 0,82 gram kode C, 0,8 gram kode D, 0,8 gram kode E, 0,15 grm kode F. Terdapat pula satu kotak kayu berisi satu klip plastik yang di dalamnya SS seberat 0,03 gram dengan kode G.

Selain itu, barang bukti lain seperti satu bong (alat isap sabu), dua buku yang diduga catatan transaksi narkotika dan satu kotak kayu bertuliskan “Chanel” di dalamnya berisi uang tunai Rp 5,9 juta juga diserahkan ke penyidik. 

Sedangkan untuk jaksa penuntut yang ditunjuk untuk mengawal kasus ini, kasipidum menyebutkan ada dua orang. Kedua jaksa itu, yakni Gede Wiraguna Wiradharma, dan Bela Putra Atmaja.

“Khusus untuk pasal yang disangkakan bagi tersangka Wayan Kembar ada tiga pasal alternatif yakni Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1

dan atau Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 133 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” bebernya. 

DENPASAR – Tim penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar akhirnya melimpahkan berkas, barang bukti,  sekaligus tersangka I Wayan Sunada alias Wayan Kembar,

kakak kandung wakil Ketua DPRD Bali Jero Komang Gede Swastika alias Jero Jangol ke penyidik  Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. 

Kasipidum Kejari Denpasar Arief Wirawan membenarkan pelimpahan berkas, barang bukti, sekaligus tersangka.

“Jumat (18/1) berkas dan tersangka sudah dilimpahkan. Sedangkan untuk berkas maupun tersangka lain harapan kami bisa sesegera mungkin,” terang Jaksa Arief.

ini, menyebutkan, sejumlah barang bukti dari Wayan Kembar di antaranya satu kotak kapas lilit yang isinya enam plastik klip sabu-sabu (SS) seberat 0,81 gram dengan kode A, 0,83 gram,

kode B, 0,82 gram kode C, 0,8 gram kode D, 0,8 gram kode E, 0,15 grm kode F. Terdapat pula satu kotak kayu berisi satu klip plastik yang di dalamnya SS seberat 0,03 gram dengan kode G.

Selain itu, barang bukti lain seperti satu bong (alat isap sabu), dua buku yang diduga catatan transaksi narkotika dan satu kotak kayu bertuliskan “Chanel” di dalamnya berisi uang tunai Rp 5,9 juta juga diserahkan ke penyidik. 

Sedangkan untuk jaksa penuntut yang ditunjuk untuk mengawal kasus ini, kasipidum menyebutkan ada dua orang. Kedua jaksa itu, yakni Gede Wiraguna Wiradharma, dan Bela Putra Atmaja.

“Khusus untuk pasal yang disangkakan bagi tersangka Wayan Kembar ada tiga pasal alternatif yakni Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1

dan atau Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 133 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” bebernya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/