25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:26 AM WIB

Terbukti Remas Kemaluan Pacar, Wanita Cantik Divonis Percobaan

DENPASAR – Terdakwa Rekha Margaretha, perempuan yang terlibat pertengkaran pacarnya Samuel T (berkas terpisah), akhirnya menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Senin (20/1).

Wanita cantik dengan rambut dicat pirang itu di vonis 4 bulan penjara subside 8 bulan percobaan oleh Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.

Hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagamana Pasal 351 ayat (1) KUHP.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman selama 4 bulan penjara subsider 8 bulan percobaan,” tegas hakim dalam persidangan.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Gede Juliarsana pun menerima karena memang sesuai dengan tuntutan sebelumnya. Begitu juga dengan kuasa hukum terdakwa.

Dalam kasusnya sebagaimana dalam surat dakwaan jaksa penuntut, kasus yang menjerat Terdakwa Rekha ini berawal dari aksinya menganiaya pacarnya yakni saksi korban Samuel T di kamar kos yang berada di wilayah Kerobokan.

Saat pertengkaran terjadi, Terdakwa Rekha disebut meremas kemaluan pacarnya dan sempat mengambil sebuah besi tralis sepanjang 70 cm untuk memukuli pacarnya.

Penganiayaan kepada sang pacar itu, karena saat kejadian antara terdakwa dengan saksi korban terlibat pertengkaran karena dipicu rasa cemburu buta.

Atas kejadian itu, terdakwa dilaporkan saksi korban. Sedangkan dalam kasus yang sama, Rekha juga melaporkan pacarnya Samuel ke polisi.

Kedua sejoli ini melakukan aksi saling lapor karena mengaku sama-sama menjadi korban penganiayaan

DENPASAR – Terdakwa Rekha Margaretha, perempuan yang terlibat pertengkaran pacarnya Samuel T (berkas terpisah), akhirnya menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Senin (20/1).

Wanita cantik dengan rambut dicat pirang itu di vonis 4 bulan penjara subside 8 bulan percobaan oleh Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.

Hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagamana Pasal 351 ayat (1) KUHP.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman selama 4 bulan penjara subsider 8 bulan percobaan,” tegas hakim dalam persidangan.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Gede Juliarsana pun menerima karena memang sesuai dengan tuntutan sebelumnya. Begitu juga dengan kuasa hukum terdakwa.

Dalam kasusnya sebagaimana dalam surat dakwaan jaksa penuntut, kasus yang menjerat Terdakwa Rekha ini berawal dari aksinya menganiaya pacarnya yakni saksi korban Samuel T di kamar kos yang berada di wilayah Kerobokan.

Saat pertengkaran terjadi, Terdakwa Rekha disebut meremas kemaluan pacarnya dan sempat mengambil sebuah besi tralis sepanjang 70 cm untuk memukuli pacarnya.

Penganiayaan kepada sang pacar itu, karena saat kejadian antara terdakwa dengan saksi korban terlibat pertengkaran karena dipicu rasa cemburu buta.

Atas kejadian itu, terdakwa dilaporkan saksi korban. Sedangkan dalam kasus yang sama, Rekha juga melaporkan pacarnya Samuel ke polisi.

Kedua sejoli ini melakukan aksi saling lapor karena mengaku sama-sama menjadi korban penganiayaan

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/