31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 12:27 PM WIB

OMG! Ngaku Bhayangkari, Janda Satu Anak Tipu Calon Polisi Ratusan Juta

DENPASAR – Seorang wanita cantik bernama Niswatun Badriyah, asal Sidoarjo, Jawa Timur, ditangkap tim Buser Polsek Densel, Sabtu (16/2) lalu di Sidoarjo, Jawa Timur.

Janda beranak satu ini ditangkap karena telah melakukan penipuan terhadap korban I Ketut Widyantara Udayana, dengan total kerugian hingga Rp 639 juta. Wow..! 

Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan mengatakan, modus penipuan yang dilakukan wanita 25 tahun itu dilakukan dengan cara berpura-pura mengaku sebagai istri polisi (ibu bayangkari) yang bisa meloloskan  korban menjadi polisi.

Kepada korban, pelaku meminta sejumlah uang untuk bisa meloloskannya menjadi polisi. Untuk meyakinkan korban, pelaku pura-pura mengontrak rumah korban dan mengaku suaminya bertugas di Klungkung. 

Karena tergiur dengan tawaran pelaku, korban menyanggupi untuk mentransfer sejumlah uang ke empat rekening pelaku.

“Transferan itu dilakukan berkali-kali,” kata Kombes Pol Ruddi Setiawan di Mapolsek Denpasar Selatan, Rabu (20/2) siang.

Penipuan ini sendiri dilakukan tahun lalu. Korban lantas menyerahkan uang sebanyak tiga kali kepada pelaku dalam rentang waktu bulan Januari 2018 sampai Februari 2018. 

Kemudian pada awal Maret 2018, korban mendaftar untuk mengikuti tes masuk sebagai Bintara Polri Tahun anggaran 2018.

Terlapor meminta korban untuk mengirim foto nomor pendaftaran tersebut dan korban memberikan foto copy dan nomor pendaftaran kepada terlapor.

Beberapa hari kemudian terlapor memberikan kwitansi penyerahan uang kepada juri yang nama-namanya sesuai table nama yang sudah diberikan sebelumnya kepada korban. 

Kemudian pada bulan Maret korban menjalani tes awal yaitu psikologi. Pada saat tes, korban diantar oleh pelaku ke GOR Purna Krida.

Namun, setelah diantar terlapor langsung pulang. Tiga hari kemudian muncul pengumuman tes Psikologi dan korban dinyatakan tidak lulus.

Karena tidak lulus, pelaku kembali beralibi meminta uang kepada korban agar nilainya nanti bisa ditukar dengan orang lain yang nilainya besar sehingga korban bisa lulus.

Setelah itu pelaku kemudian meminta lagi kepada korban dengan alasan sebagai uang tutup mulut untuk orang dalam.

Berkali-kali meminta uang, korban mulai merasa curiga lalu meminta uangnya kembali. “Awalnya pelaku ini menyanggupi untuk mengembalikan uang tersebut,

tapi hingga saat ini uangnya tidak kembali,” tambah Kombes Ruddi. Atas hal itu, pelaku kemudian melaporkan kasus ini ke polisi. 

DENPASAR – Seorang wanita cantik bernama Niswatun Badriyah, asal Sidoarjo, Jawa Timur, ditangkap tim Buser Polsek Densel, Sabtu (16/2) lalu di Sidoarjo, Jawa Timur.

Janda beranak satu ini ditangkap karena telah melakukan penipuan terhadap korban I Ketut Widyantara Udayana, dengan total kerugian hingga Rp 639 juta. Wow..! 

Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan mengatakan, modus penipuan yang dilakukan wanita 25 tahun itu dilakukan dengan cara berpura-pura mengaku sebagai istri polisi (ibu bayangkari) yang bisa meloloskan  korban menjadi polisi.

Kepada korban, pelaku meminta sejumlah uang untuk bisa meloloskannya menjadi polisi. Untuk meyakinkan korban, pelaku pura-pura mengontrak rumah korban dan mengaku suaminya bertugas di Klungkung. 

Karena tergiur dengan tawaran pelaku, korban menyanggupi untuk mentransfer sejumlah uang ke empat rekening pelaku.

“Transferan itu dilakukan berkali-kali,” kata Kombes Pol Ruddi Setiawan di Mapolsek Denpasar Selatan, Rabu (20/2) siang.

Penipuan ini sendiri dilakukan tahun lalu. Korban lantas menyerahkan uang sebanyak tiga kali kepada pelaku dalam rentang waktu bulan Januari 2018 sampai Februari 2018. 

Kemudian pada awal Maret 2018, korban mendaftar untuk mengikuti tes masuk sebagai Bintara Polri Tahun anggaran 2018.

Terlapor meminta korban untuk mengirim foto nomor pendaftaran tersebut dan korban memberikan foto copy dan nomor pendaftaran kepada terlapor.

Beberapa hari kemudian terlapor memberikan kwitansi penyerahan uang kepada juri yang nama-namanya sesuai table nama yang sudah diberikan sebelumnya kepada korban. 

Kemudian pada bulan Maret korban menjalani tes awal yaitu psikologi. Pada saat tes, korban diantar oleh pelaku ke GOR Purna Krida.

Namun, setelah diantar terlapor langsung pulang. Tiga hari kemudian muncul pengumuman tes Psikologi dan korban dinyatakan tidak lulus.

Karena tidak lulus, pelaku kembali beralibi meminta uang kepada korban agar nilainya nanti bisa ditukar dengan orang lain yang nilainya besar sehingga korban bisa lulus.

Setelah itu pelaku kemudian meminta lagi kepada korban dengan alasan sebagai uang tutup mulut untuk orang dalam.

Berkali-kali meminta uang, korban mulai merasa curiga lalu meminta uangnya kembali. “Awalnya pelaku ini menyanggupi untuk mengembalikan uang tersebut,

tapi hingga saat ini uangnya tidak kembali,” tambah Kombes Ruddi. Atas hal itu, pelaku kemudian melaporkan kasus ini ke polisi. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/