28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:01 AM WIB

Sekap dan Aniaya korban di Depan Istri, Pelaku Terancam 5 Tahun Bui

DENPASAR- Penghuni kos-kosan di Jalan Gunung Soputan Gang Subali Nomor 11D, Denpasar Barat (Denbar) geger.

Keributan warga di komplek kos-kosan, itu menyusul terbongkarnya kasus penyekapan dan penyiksaan yang dilakukan oleh salah seorang penghuni kos.

Frengky Tony, 25. Pria asal Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini nekat menyekap dan menyiksa Impian Hati Duha, 20.

Yang mengejutkan, bukan hanya pelaku membohongi korban sebagai pengusaha muda, namun buruh asal Sumba ini tanpa rasa bersalah juga  memadu istrinya.

“Sejak kedatangan korban, mereka tinggal sekamar bertiga. Istrinya diam karena takut dengan suaminya yang ringan tangan,”ujar sumber.

Bahkan selama setengah tahun, pelaku memadu istrinya.

Sementara korban yang merasa tertekan dengan kondisi itu juga tak bisa berbuat apa-apa.

Bahkan, saat menyekap dan menganiaya korban, istri pelaku juga mengetahui.

 

Puncaknya, Jumat (21/9) sekitar pukul 15.30. Saat itu ketika tersangka Frengky Tony minta ijazah dan surat-surat penting milik korban Duha.

 

“Niatnya pelaku ingin registrasi kartu perdana untuk korban, dan saat itu pelaku minta identitas tapi oleh korban dijawab tidak ada dan hilang. Sehingga pelaku marah,”terang sumber.

 

 

 

Mendengar  jawaban korban, tersangka Frangky marah dan langsung menyekap dan memborgol kedua tangan korban.

 

Kemudian, badan korban dicambuk.

 

“Kejam memang pria Sumba ini. Korban disiksa habis-abisan. Tangannya diborgol, lalu dianiaya dan tubuhnya dipukul menggunakan cambuk berupa ikat pinggan dan cambuk ikan pari. Istri korban melihat penganiayaan itu, namun tidak berani melarang karena dia takut juga dengan suaminya. Sang istri pun sering disiksa olah pelaku,” tuturnya.

 

 

Dikatakan sumber, kasus ini terungkap usai penganiayaan terjadi. Diam-diam korban menghubungi saudaranya lalu menceritakan perihal yang dialami.

 

Mendapat informasi dari korban, saudara korban langsung melapor ke Polda Bali.

 

Tidak lama mendapat laporan, polisi langsung menangkap pelaku di kamar kosnya di Jalan Gunung Soputan Gang Subali Nomor 11D, Denbar, Jumat (21/9) sekitar pukul 15.30.

 

Saat diamankan, tersangka baru saja usai menyiksa korban. Pun badan dan wajah korban memar akibat siksaan itu. “Ya pelaku diamankan tanpa perlawanan,” lagi tambah sumber.

 

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Bali Kombespol Andi Fairan saat dikonfirmasi membenarkan terkait peristiwa ini.

 

Menurutnya, tersangka Frengky Tony saat ini sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit 4 Subdit IV Ditreskrimum Polda Bali.

 

“Ya benar, telah terjadi kasus penyekapan dan penyiksaan. Ini terungkap setelah korban menghubungi saudaranya di kampung lewat FB. Dari kampung langsung menghubungi beberapa teman di Bali lalu melapor ke Polda dan korban langsung diselamatkan,” paparnya.

 

Korban, kata Andi sementara melakukan visum di rumah sakit Trijata Polda Bali.

 

 “Kasus ini ditangani Unit PPA Polda Bali. Barang bukti borgol, ikat pinggang dan cambuk ikan pari dan tang sudah kami amankan. Tersangka kami jerat dengan pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT  atau pasal 351 Ayat 1  KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Dan sang istri berstatus sebagai saksi,”pungkas Andi.

 

 

DENPASAR- Penghuni kos-kosan di Jalan Gunung Soputan Gang Subali Nomor 11D, Denpasar Barat (Denbar) geger.

Keributan warga di komplek kos-kosan, itu menyusul terbongkarnya kasus penyekapan dan penyiksaan yang dilakukan oleh salah seorang penghuni kos.

Frengky Tony, 25. Pria asal Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini nekat menyekap dan menyiksa Impian Hati Duha, 20.

Yang mengejutkan, bukan hanya pelaku membohongi korban sebagai pengusaha muda, namun buruh asal Sumba ini tanpa rasa bersalah juga  memadu istrinya.

“Sejak kedatangan korban, mereka tinggal sekamar bertiga. Istrinya diam karena takut dengan suaminya yang ringan tangan,”ujar sumber.

Bahkan selama setengah tahun, pelaku memadu istrinya.

Sementara korban yang merasa tertekan dengan kondisi itu juga tak bisa berbuat apa-apa.

Bahkan, saat menyekap dan menganiaya korban, istri pelaku juga mengetahui.

 

Puncaknya, Jumat (21/9) sekitar pukul 15.30. Saat itu ketika tersangka Frengky Tony minta ijazah dan surat-surat penting milik korban Duha.

 

“Niatnya pelaku ingin registrasi kartu perdana untuk korban, dan saat itu pelaku minta identitas tapi oleh korban dijawab tidak ada dan hilang. Sehingga pelaku marah,”terang sumber.

 

 

 

Mendengar  jawaban korban, tersangka Frangky marah dan langsung menyekap dan memborgol kedua tangan korban.

 

Kemudian, badan korban dicambuk.

 

“Kejam memang pria Sumba ini. Korban disiksa habis-abisan. Tangannya diborgol, lalu dianiaya dan tubuhnya dipukul menggunakan cambuk berupa ikat pinggan dan cambuk ikan pari. Istri korban melihat penganiayaan itu, namun tidak berani melarang karena dia takut juga dengan suaminya. Sang istri pun sering disiksa olah pelaku,” tuturnya.

 

 

Dikatakan sumber, kasus ini terungkap usai penganiayaan terjadi. Diam-diam korban menghubungi saudaranya lalu menceritakan perihal yang dialami.

 

Mendapat informasi dari korban, saudara korban langsung melapor ke Polda Bali.

 

Tidak lama mendapat laporan, polisi langsung menangkap pelaku di kamar kosnya di Jalan Gunung Soputan Gang Subali Nomor 11D, Denbar, Jumat (21/9) sekitar pukul 15.30.

 

Saat diamankan, tersangka baru saja usai menyiksa korban. Pun badan dan wajah korban memar akibat siksaan itu. “Ya pelaku diamankan tanpa perlawanan,” lagi tambah sumber.

 

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Bali Kombespol Andi Fairan saat dikonfirmasi membenarkan terkait peristiwa ini.

 

Menurutnya, tersangka Frengky Tony saat ini sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit 4 Subdit IV Ditreskrimum Polda Bali.

 

“Ya benar, telah terjadi kasus penyekapan dan penyiksaan. Ini terungkap setelah korban menghubungi saudaranya di kampung lewat FB. Dari kampung langsung menghubungi beberapa teman di Bali lalu melapor ke Polda dan korban langsung diselamatkan,” paparnya.

 

Korban, kata Andi sementara melakukan visum di rumah sakit Trijata Polda Bali.

 

 “Kasus ini ditangani Unit PPA Polda Bali. Barang bukti borgol, ikat pinggang dan cambuk ikan pari dan tang sudah kami amankan. Tersangka kami jerat dengan pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT  atau pasal 351 Ayat 1  KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Dan sang istri berstatus sebagai saksi,”pungkas Andi.

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/