GIANYAR – Narapidana (napi) Rutan Gianyar I Putu Suciawan, 34, yang kabur sejak September 2017 lalu, akhirnya tertangkap Senin (19/3) dini hari pukul 01.45.
Suciawan tertangkap di Kabupaten Sika, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pada saat ditangkap, napi asal Buleleng itu tidak melawan.
Oleh jajaran Satuan Reskrim Polres Gianyar, Suciawan, langsung dijemput dan tiba di Polres Gianyar Selasa (20/3) sore pukul 16.00 Wita.
Selama di tempat pelarian, Suciawan menyamar sebagai guide. Kasatreskrim Polres Gianyar AKP Deni Septiawan menyatakan, penangkapan Suciawan dibantu Polres Sika.
“Keberadaannya terendus sejak dua minggu terakhir. Setelah diperoleh lokasi pasti, kami tangkap,” tegas AKP Deni.
Diakui, penangkapan terhadap Suciawan cukup sulit, karena selalu berpindah tempat tinggal. Bahkan, sejak terendus polisi, Suciawan berpindah sampai tiga kali.
“Setelah ditangkap, kami serahkan ke Rutan Gianyar,” tukasnya. Sementara itu, Suciawan mengaku kabur dengan alasan tidak puas dengan putusan pengadilan.
“Hukuman saya 378 (KUHP tentang penipuan, red). Saya dituntut 3 tahun oleh jaksa, tapi divonis 3 tahun 6 bulan,” kelitnya.