DENPASAR – Seorang warga Karangasem Firdaus Al Rosyid, 22, terpaksa dijebloskan ke jeruji besi Polsek Kuta Utara.
Dia diamankan petugas Reskrim Polsek Kuta Utara di Banjar Pesagi, Karangasem, Jumat (13/4) lantaran mencuri mobil, motor, play station dan uang tunai
sebanyak Rp 24 juta milik seorang wisatawan asal Swiss, Hans Ulrich Aerberhard, 67, di Vila Putih, Jalan Raya Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Selasa (10/4) lalu.
Kapolsek Kuta Utara AKP Yohanes Widya Dharma Nainggolan didampingi Kanitreskrim Iptu I Putu Ika Prabawa menerangkan, pelaku ditangkap di kampungnya, Karangasem, Selasa (17/4) lalu.
Penangkapan pelaku setelah petugas melakukan penyelidikan baik mengecek CCTV di TKP dan memeriksa keterangan saksi.
Dengan kerja keras polisi, pelaku berhasil diciduk ditempat tinggalnya di Banjar Pesagi, Karangasem.
Dalam penangkapan itu, tersangka tidak berkutik dan langsung dilakukan penggeledahan. Dari rumah tersebut, petugas mengamankan semua barang bukti hasil pencurian.
Tersangka mengaku baru beraksi sekali. Meski demikian, petugas tetap melakukan pendalaman. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.
“Dia ini nekat mencuri karena kebutuhan hidup, dia sangat nekat karena sekali mencuri, harta korban banyak yang raib,” tuturnya.
Penangkapan pria pengangguran ini berawal dari laporan wisatawan, Hans Ulrich Aerberhard. Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan mobil Agya, sepeda motor vario, play station 3, dan sejumlah uang dari dalam vila.
Saat barang-barang itu hilang, korban sedang tidur pulas di dalam kamarnya. Namun, pada pagi sekitar pukul 08.00 Wita, korban mendapati play station yang dipajang di dalam ruangan tamu sudah raib.
Lantas korban memeriksa satu persatu barang berharga dirumahnya itu dan didapati semuanya sudah raib.