28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:48 AM WIB

Terbukti Kuasai Senpi Anggota Polri, Pedagang Es Dituntut Setahun Bui

DENPASAR – Nasib apes dialami Mohammad Rofiq alias Upik, 32, pedagang es kepala yang sebelumnya didakwa melakukan pencurian tas milik anggota polisi yang berisi senjata api.

Sidang dengan Majelis Hakim pimpinan I Wayan Kawisada, Jaksa Penuntut Umum (JPU)I Made Dipa Umbara kemarin

menuntut pria asal Rogojampi, Banyuwangi ini dengan hukuman pidana selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. 

Sesuai surat tuntutan, hukuman tinggi bagi Upik, karena JPU menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pencurian sebagaimana Pasal 362 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mohammad Rofiq alias Upik dengan hukuman pidana selama setahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, “terang Jaksa Dipa Umbara. 

Atas tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi tiga penasehat hukumnya, I Made Bagus Suardana, Nur Sodiq,  dan Erma Lisnawati, akan mengajukan pledoi (nota pembelaan) pada sidang pekan depan. 

Kasus ini bergulir berawal ketika terdakwa menemukan tas hitam berisi HP dan beberapa barang lain di rombong miliknya di kawasan Pulau Serangan, Selasa (5/12) sekitar pukul 09.30.

Singkat cerita, meski sudah sempat dikembalikan kepada korban, atas nama Aipda I Ketut Juniarta (Unit IV Subdit I Ditreskrimum Polda Bali), namun terdakwa tetap diproses dan ditetapkan tersangka.

Ada dugaan, penetapan Upik sebagai tersangka karena terkait hilangnya pistol milik korban yang kemudian terungkap setelah polisi menangkap pelaku kejahatan bersenjata api di Karangasen.  

DENPASAR – Nasib apes dialami Mohammad Rofiq alias Upik, 32, pedagang es kepala yang sebelumnya didakwa melakukan pencurian tas milik anggota polisi yang berisi senjata api.

Sidang dengan Majelis Hakim pimpinan I Wayan Kawisada, Jaksa Penuntut Umum (JPU)I Made Dipa Umbara kemarin

menuntut pria asal Rogojampi, Banyuwangi ini dengan hukuman pidana selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. 

Sesuai surat tuntutan, hukuman tinggi bagi Upik, karena JPU menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pencurian sebagaimana Pasal 362 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mohammad Rofiq alias Upik dengan hukuman pidana selama setahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, “terang Jaksa Dipa Umbara. 

Atas tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi tiga penasehat hukumnya, I Made Bagus Suardana, Nur Sodiq,  dan Erma Lisnawati, akan mengajukan pledoi (nota pembelaan) pada sidang pekan depan. 

Kasus ini bergulir berawal ketika terdakwa menemukan tas hitam berisi HP dan beberapa barang lain di rombong miliknya di kawasan Pulau Serangan, Selasa (5/12) sekitar pukul 09.30.

Singkat cerita, meski sudah sempat dikembalikan kepada korban, atas nama Aipda I Ketut Juniarta (Unit IV Subdit I Ditreskrimum Polda Bali), namun terdakwa tetap diproses dan ditetapkan tersangka.

Ada dugaan, penetapan Upik sebagai tersangka karena terkait hilangnya pistol milik korban yang kemudian terungkap setelah polisi menangkap pelaku kejahatan bersenjata api di Karangasen.  

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/