DENPASAR – Kasus dugaan penggelapan yang dilakukan tiga pejabat PT Pelindo saat ini masih dalam penanganan Ditreskrimsus Polda Bali. Terkait kasus ini, pihak PT Pelindo Regional Bali Nusra angkat bicara.
Humas PT Pelindo Region Bali Nusra, Siti Juairiah saat ditemui di kantornya di Pelabuhan Benoa, Selasa (20/4) menerangkan, terkait kasus ini pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat hukum.
“Dari pihak manajemen, kami di Regional Bali Nusra tidak akan menghalang-halangi proses hukumnya,” katanya kepada awak media.
Sayangnya Siti mengaku jika pihaknya tidak mengetahui secara detail perjalanan kasus ini. Karena tiga oknum yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka tidak berada di Bali.
Dia pun enggan berkomentar lebih jauh dan mempersilakan wartawan untuk mengkonfirmasi kembali ke Polda Bali.
Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Bali menetapkan tersangka tiga orang direksi perusahaan BUMN, PT Pelindo. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penggelapan.
Dari informasi yang dihimpun, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Kokok Susanto selaku Direksi Pelindo III, Wawan Sulistyawan selaku Dirut PT Pelindo Energi Logistik dan Irsyam Bakri selaku GM PT Pelindo Energi Logistik.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan oleh Mapolda Bali. Terkahir pemeriksaan dilakukan kepada Kokok Susanto pada Senin (19/4) di Ditreskrimsus Polda Bali.
“Dir Teknik Pelindo III yang juga ex Dirut PT PEL, Dirut PT PEL dan GM PT PEL Regional Bali Nusra. Ketiganya tersangka kasus penggelapan,” terang Direskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho Selasa (20/4).
Lanjut Yuliar, bahwa ketiganya diterpakan sebagai tersangka pada Maret 2021 lalu. “Ditetapkan tersangka pada tanggal 31 Maret 2021,” imbuhnya. Sayangnya, Kus Nugroho belum bisa menjelaskan lebih jauh kasus penggelapan apa yang dilakukan oleh karyawan BUMN tersebut.