25.4 C
Jakarta
25 November 2024, 6:24 AM WIB

Serius Usut Kasus “Bu Desak”, Polda Bali Koordinasi ke Mabes Polri

DENPASAR – Kasus penistaan agama Hindu yang dilakukan dosen Uhamka Jakarta Desak Made Dharmawati bergerak liar.

Meski Desak Made Dharmawati telah meminta maaf, berbagai komponen masyarakat Bali menuntut kasus ini tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tuntutan itu disuarakan PHDI Bali saat melakukan audiensi dengan Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra di Mapolda Bali, Senin kemarin (19/4).

Audiensi secara khusus membahas terkait adanya dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Desak Made Darmawati dalam sebuah video yang beredar luas di media sosial.

Dalam kesempatan itu, Kapolda Bali Irjen I Putu Jayan Danu Putra didampingi Wakapolda Bali Brigjen Ketut Suardana,

Karoops Polda Bali Kombes Firman Nainggolan, Dirreskrimum Polda Bali Kombes Djuhandani Rahardjo Puro, dan Dirintelkam Polda Bali Kombes Zainal Abidin. 

Ketua PHDI Bali Prof Dr IGN Sudiana menyatakan, PHDI akan membuat laporan secara resmi dan mengharapkan agar laporan yang telah dibuat dipastikan sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kami berharap agar nantinya laporan itu segera dapat ditindaklanjuti,” kata Prof Dr IGN Sudiana didepan Kapolda.

PHDI mempercayakan kasus ini kepada pihak yang berwenang agar memberikan efek jera dan diharapkan tidak lagi terjadi hal-hal serupa yang sifatnya dapat memecah belah masyarakat.

Sementara itu, Kapolda Bali Irjen I Putu Jayan Danu Putra mengaku jika pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Mabes Polri.

Dia pun menyampaikan akan segera menindaklanjuti dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang telah ditempuh.

Langkah selanjutnya adalah dengan memeriksa saksi-saksi sebagai bentuk tindak lanjut dari audiensi itu. 

“Saya berharap agar masyarakat untuk tidak terprovokasi dari adanya kasus tersebut. Kepolisian berharap umat Hindu tetap menjaga situasi Bali tetap kondusif,” kata Irjen Jayan Danu.

Selain itu Kapolda bali mengucapkan terimakasih kepada PHDI atas bantuannya dalam membantu menekan gejolak di masyarakat serta meredam komentar-komentar negatif di media sosial. 

DENPASAR – Kasus penistaan agama Hindu yang dilakukan dosen Uhamka Jakarta Desak Made Dharmawati bergerak liar.

Meski Desak Made Dharmawati telah meminta maaf, berbagai komponen masyarakat Bali menuntut kasus ini tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tuntutan itu disuarakan PHDI Bali saat melakukan audiensi dengan Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra di Mapolda Bali, Senin kemarin (19/4).

Audiensi secara khusus membahas terkait adanya dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Desak Made Darmawati dalam sebuah video yang beredar luas di media sosial.

Dalam kesempatan itu, Kapolda Bali Irjen I Putu Jayan Danu Putra didampingi Wakapolda Bali Brigjen Ketut Suardana,

Karoops Polda Bali Kombes Firman Nainggolan, Dirreskrimum Polda Bali Kombes Djuhandani Rahardjo Puro, dan Dirintelkam Polda Bali Kombes Zainal Abidin. 

Ketua PHDI Bali Prof Dr IGN Sudiana menyatakan, PHDI akan membuat laporan secara resmi dan mengharapkan agar laporan yang telah dibuat dipastikan sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kami berharap agar nantinya laporan itu segera dapat ditindaklanjuti,” kata Prof Dr IGN Sudiana didepan Kapolda.

PHDI mempercayakan kasus ini kepada pihak yang berwenang agar memberikan efek jera dan diharapkan tidak lagi terjadi hal-hal serupa yang sifatnya dapat memecah belah masyarakat.

Sementara itu, Kapolda Bali Irjen I Putu Jayan Danu Putra mengaku jika pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Mabes Polri.

Dia pun menyampaikan akan segera menindaklanjuti dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang telah ditempuh.

Langkah selanjutnya adalah dengan memeriksa saksi-saksi sebagai bentuk tindak lanjut dari audiensi itu. 

“Saya berharap agar masyarakat untuk tidak terprovokasi dari adanya kasus tersebut. Kepolisian berharap umat Hindu tetap menjaga situasi Bali tetap kondusif,” kata Irjen Jayan Danu.

Selain itu Kapolda bali mengucapkan terimakasih kepada PHDI atas bantuannya dalam membantu menekan gejolak di masyarakat serta meredam komentar-komentar negatif di media sosial. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/