30.2 C
Jakarta
29 April 2024, 22:44 PM WIB

Empat Residivis Komplotan Pembobol ATM Asal Rumania Mulai Diadili

DENPASAR-Empat terdakwa yang juga residivis komplotan pembobolan ATM atau skimming asal Rumania, Kamis (20/6) mulai disidangkan.

Keempat terdakwa itu, masing-masing Alisa Sardaru,28,  Sorin Velcu,34, Alin Serdaru,38, dan Sorinel Miclecsu,29. Mereka menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa I Gede Raka Arimbawa dalam dakwaan yang dibacakan di depan majelis hakim diketuai I Made Pasek, menyebut terdakwa Alisa Sardaru bersama-sama dengan terdakwa Sorinel Miclescu, Alin Serdaru, dan Sorin Velcu baik secara sendiri

atau bersama-sama sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan, menyuruh melakukan, serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum komputer atau sistem elektroknik dengan cara apapu dengan tujuan memperoleh informasi elektronik.

Dalam kasusnya,  perbuatan para terdakwa sejatinya sudah diintai oleh pihak kepolisian Polda Bali.

Hal ini berawal dari informasi dari kepolisian Rumania yang mengatakan jika ada warganya yang berstatus residivis sedang berada di Bali.

Berbekal informasi itu, pihak Subdit V Direktorat Reserse Kriminal khusus Polda Bali langsung melakukan pemantauan terhadap aktivitas para terdakwa.

Hasilnya, terdakwa ternyata sudah beraksi di beberapa mesin ATM BNI di wilayah, Kuta, Badung.

Selanjutnya atas hasil penyelidikan, pihak kepolisian berkoordinasi dengan pihak BNI atas transaksi yang dilakukan para terdakwa. 

Kemudian, pada Selasa (12/3) polisi mengecek sejumlah rekaman CCTV di sejumlah ATM BNI yang berada di kawasan Kuta. 

Dari hasil pengecekan yang dilakukan terhadap data elektrik jurnal dan snapshot serta hasil rekaman CCTV pada beberapa mesin ATM BNI di wilayah Kuta, Badung terekam beberapa orang asing melakukan transaksi dengan menggunakan kartu lain yang menyerupai ATM.

Atas rekaman  CCTV itu, polisi mendapatkan identitas para pelaku.

Kemudian, para pelaku ini ditangkap pada Rabu (13/3) lalu di Hotel Ozz,  Jalan Kubu Anyar, Kuta, Badung. 

Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 825 juta, 1 unit laptop, 4 lembar uang Rumania, 2 unit card reader, 6 unit telepon selular, 31 kartu bertuliskan Amazone dan 14 kartu bertuliskan Amazing. 

Selain itu, masih dakwaan yang dibacakan JPU, terdakwa Alisa Sardaru dan Sorin Vercu bertugas mendapatkan data nasabah dari berbagai negara. Data itu kemudian digandakan ke dalam kartu amazon atau amazing. 

Selanjutnya,  Sorinel Miclescu dan Alin Sarderu mengambil uang di ATM BNI di wilayah Kuta dengan kartu yang diberikan Alisa dan Sorin. 

“Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian pihak bank karena data nasabah yang bertransaksi di ATM yang semestinya sangat rahasia dan tidak boleh diketahui oleh orang lain, datanya dikopi dan digunakan bertransaksi oleh para terdakwa, ” tegas Jaksa Arimbawa.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan dua pasal yakn dakwaan Primer Pasal 30 ayat (2) Jo Pasal 46 ayat (2)  UU  No.11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  Dan dakwaan subsider Pasal 30 ayat (1) Jo Pasal 16 Ayat (1) UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE. 

Atas dakwan ini, para terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, tidak mengajukan keberatan atau eksepsi sehingga sidang akan dilanjutkan pekan depan.

DENPASAR-Empat terdakwa yang juga residivis komplotan pembobolan ATM atau skimming asal Rumania, Kamis (20/6) mulai disidangkan.

Keempat terdakwa itu, masing-masing Alisa Sardaru,28,  Sorin Velcu,34, Alin Serdaru,38, dan Sorinel Miclecsu,29. Mereka menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa I Gede Raka Arimbawa dalam dakwaan yang dibacakan di depan majelis hakim diketuai I Made Pasek, menyebut terdakwa Alisa Sardaru bersama-sama dengan terdakwa Sorinel Miclescu, Alin Serdaru, dan Sorin Velcu baik secara sendiri

atau bersama-sama sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan, menyuruh melakukan, serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum komputer atau sistem elektroknik dengan cara apapu dengan tujuan memperoleh informasi elektronik.

Dalam kasusnya,  perbuatan para terdakwa sejatinya sudah diintai oleh pihak kepolisian Polda Bali.

Hal ini berawal dari informasi dari kepolisian Rumania yang mengatakan jika ada warganya yang berstatus residivis sedang berada di Bali.

Berbekal informasi itu, pihak Subdit V Direktorat Reserse Kriminal khusus Polda Bali langsung melakukan pemantauan terhadap aktivitas para terdakwa.

Hasilnya, terdakwa ternyata sudah beraksi di beberapa mesin ATM BNI di wilayah, Kuta, Badung.

Selanjutnya atas hasil penyelidikan, pihak kepolisian berkoordinasi dengan pihak BNI atas transaksi yang dilakukan para terdakwa. 

Kemudian, pada Selasa (12/3) polisi mengecek sejumlah rekaman CCTV di sejumlah ATM BNI yang berada di kawasan Kuta. 

Dari hasil pengecekan yang dilakukan terhadap data elektrik jurnal dan snapshot serta hasil rekaman CCTV pada beberapa mesin ATM BNI di wilayah Kuta, Badung terekam beberapa orang asing melakukan transaksi dengan menggunakan kartu lain yang menyerupai ATM.

Atas rekaman  CCTV itu, polisi mendapatkan identitas para pelaku.

Kemudian, para pelaku ini ditangkap pada Rabu (13/3) lalu di Hotel Ozz,  Jalan Kubu Anyar, Kuta, Badung. 

Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 825 juta, 1 unit laptop, 4 lembar uang Rumania, 2 unit card reader, 6 unit telepon selular, 31 kartu bertuliskan Amazone dan 14 kartu bertuliskan Amazing. 

Selain itu, masih dakwaan yang dibacakan JPU, terdakwa Alisa Sardaru dan Sorin Vercu bertugas mendapatkan data nasabah dari berbagai negara. Data itu kemudian digandakan ke dalam kartu amazon atau amazing. 

Selanjutnya,  Sorinel Miclescu dan Alin Sarderu mengambil uang di ATM BNI di wilayah Kuta dengan kartu yang diberikan Alisa dan Sorin. 

“Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian pihak bank karena data nasabah yang bertransaksi di ATM yang semestinya sangat rahasia dan tidak boleh diketahui oleh orang lain, datanya dikopi dan digunakan bertransaksi oleh para terdakwa, ” tegas Jaksa Arimbawa.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan dua pasal yakn dakwaan Primer Pasal 30 ayat (2) Jo Pasal 46 ayat (2)  UU  No.11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  Dan dakwaan subsider Pasal 30 ayat (1) Jo Pasal 16 Ayat (1) UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE. 

Atas dakwan ini, para terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, tidak mengajukan keberatan atau eksepsi sehingga sidang akan dilanjutkan pekan depan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/