27.1 C
Jakarta
22 November 2024, 1:48 AM WIB

Yakin Waras, Terdakwa yang Makan Kotoronnya Sendiri Dituntut 2,3 Tahun

NEGARA-Meski sempat bikin heboh seisi rumah tahanan, Putu Suastika, 25, terdakwa kasus pencurian dua unit kendaraan bermotor (curanmor), Kamis (20/6) tetap diproses dan menjalani sidang tuntutan.

Bahkan tahanan Rutan Kelas II B Negara titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Negara ini, akhirnya dituntut dengan hukuman 2 tahun penjara.

Seperti terungkap pada sidang tuntutan dengan Ketua Majelis Hakim Mohammad Hasanudin Hefni, dan dua anggota majelis Said Ngaji dan Alfan Firdausi Kurniawan.

Pada kesempatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Wayan Deasy Sriaryani menuntut pria asal Lokapaksa, Buleleng itu dengan dua tuntutan hukuman pidana berbeda.

Sesuai surat tuntutan pertama, jaksa menilai jika terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4, dan ke-5 Â KUHP, dengan tuntutan pidana penjara selama 1 tahun. Kemudian tuntutan kedua terdakwa melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.

Sehingga dengan tuntutan dari dua berkas itu, terdakwa mendapat total tuntutan hukuman selama 2 tahun dan 3 bulan.

Namun sebelum pembacaan surat tuntutan, ketua majelis hakim terlebih dahulu meminta jaksa penutut umum agar terdakwa didampingi anggota polisi.

Alasannya, seperti sidang sebelumnya, terdakwa mampu bicara selayaknya orang normal ketika ada anggota polisi dari tim buser yang melakukan penangkapan.

Dua anggota polisi dari Satreskrim Polres Jembrana tersebut duduk dengan mengapit terdakwa di kursi pesakitan.

Awal sidang, hakim ketua juga menanyakan kesehatan terdakwa, namun tidak langsung dijawab. Ketika dua anggota mengulang pertanyaan hakim ketua, terdakwa langsung menyatakan sehat. “Sehat,” tegas terdakwa.

Atas jawaban terdakwa, hakim ketua langsung menegaskan bahwa terdakwa sehat, sehingga proses sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU bisa dilanjutkan.

Bahkan atas penegasan terdakwa yang menyatakan kondisi dirinya sedang sehat sekaligus menjawab kabar bahwa terdakwa diduga mengalami gangguan jiwa karena memakan kotoran sendiri di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas IIB Negara.

“Terdakwa sehat. Terdakwa pura-pura saja (sakit jiwa),” tegasnya.

NEGARA-Meski sempat bikin heboh seisi rumah tahanan, Putu Suastika, 25, terdakwa kasus pencurian dua unit kendaraan bermotor (curanmor), Kamis (20/6) tetap diproses dan menjalani sidang tuntutan.

Bahkan tahanan Rutan Kelas II B Negara titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Negara ini, akhirnya dituntut dengan hukuman 2 tahun penjara.

Seperti terungkap pada sidang tuntutan dengan Ketua Majelis Hakim Mohammad Hasanudin Hefni, dan dua anggota majelis Said Ngaji dan Alfan Firdausi Kurniawan.

Pada kesempatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Wayan Deasy Sriaryani menuntut pria asal Lokapaksa, Buleleng itu dengan dua tuntutan hukuman pidana berbeda.

Sesuai surat tuntutan pertama, jaksa menilai jika terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4, dan ke-5 Â KUHP, dengan tuntutan pidana penjara selama 1 tahun. Kemudian tuntutan kedua terdakwa melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.

Sehingga dengan tuntutan dari dua berkas itu, terdakwa mendapat total tuntutan hukuman selama 2 tahun dan 3 bulan.

Namun sebelum pembacaan surat tuntutan, ketua majelis hakim terlebih dahulu meminta jaksa penutut umum agar terdakwa didampingi anggota polisi.

Alasannya, seperti sidang sebelumnya, terdakwa mampu bicara selayaknya orang normal ketika ada anggota polisi dari tim buser yang melakukan penangkapan.

Dua anggota polisi dari Satreskrim Polres Jembrana tersebut duduk dengan mengapit terdakwa di kursi pesakitan.

Awal sidang, hakim ketua juga menanyakan kesehatan terdakwa, namun tidak langsung dijawab. Ketika dua anggota mengulang pertanyaan hakim ketua, terdakwa langsung menyatakan sehat. “Sehat,” tegas terdakwa.

Atas jawaban terdakwa, hakim ketua langsung menegaskan bahwa terdakwa sehat, sehingga proses sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU bisa dilanjutkan.

Bahkan atas penegasan terdakwa yang menyatakan kondisi dirinya sedang sehat sekaligus menjawab kabar bahwa terdakwa diduga mengalami gangguan jiwa karena memakan kotoran sendiri di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas IIB Negara.

“Terdakwa sehat. Terdakwa pura-pura saja (sakit jiwa),” tegasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/