DENPASAR – Setelah sembilan bulan ditahan di rumah detensi, Lauhia Hamis Mtinange, 34, warga Tanzania akhirnya dideportasi.
Perempuan kelahiran 30 Oktober 1986 itu “diusir” dari Bali karena ketahuan over stay atau melebihi izin tinggal.
“Yang bersangkutan sebelumnya ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai karena overstay.
Setelah ditangkap diserahterimakan ke Rudenim pada 24 Oktober 2019,” terang Humas Kanwil Hukum dan HAM Bali, Putu Surya Dharma, kemarin (19/7).
Dijelaskan lebih lanjut, dasar pendeportasian yakni Lauhia melanggar pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian. Lauhia dideportasi Minggu (18/9) dini hari pukul 00.40.
Sebelum dikembalikan ke negaranya, Lauhia menjalani rapid test pada 17 Juli 2020 di Omsa Medic Denpasar.
“Hasil rapid test non-reaktif, sehingga yang bersangkutan bisa dideportasi sesuai jadwal,” imbuh Surya.
Lauhia dideportasi lewat Jakarta menuju Qatar. Selanjutnya dari Qatar ke Kilimanjaro. Lauhia dideportasi dengan pesawat Qatar Airways QR955 dengan tujuan Jakarta (JKT)-Doha (DOH)- Kilimanjaro (KJO).
Petugas yang melakukan pengawal dari Rudenim sampai dengan Bandara Sukarno – Hatta berjumah tiga orang, terdiri dari dua orang petugas pria dan satu orang petugas perempuan.
Karena sudah dideportasi, Lauhia masuk dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi. Ia pun tidak bisa masuk lagi ke Indonesia.