DENPASAR – Warga negara asing (Tanzania) Lauhia Hamis akhirnya dideportasi ke negaranya melalui Bandara Soekarno Hatta, Cengakreng, Minggu (19/7) kemarin.
Namun, ada yang menarik dari kasus ini. Ternyata, Lauhia Hamis cukup lama ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), yakni hampir setahun lamanya.
“Dia datang 12 September 2018, namun sudah overstay selama 326 hari,” ujar I Putu Surya Dharma, Humas Kanwil Kemenkumham Bali, Senin (20/7).
Disinggung mengenai alasan yang bersangkutan mengapa sampai lama bertahan di Bali, Surya mengaku masih menelusurinya.
“Mungkin dia tidak melapor atau nakal tanda kutip. Aktivitas kan bisa lama di Jakarta atau di Bali. Dia itu wisatawan biasa dengan visa kunjungan,” jawabnya.
Namun sejak ditangkap pada 24 Oktober 2019 lalu oleh petugas keimigrasian, sembilan bulan lamanya ia ditahan di Rudenim Denpasar.
Penanganan cukup lama hingga akhirnya dia dideportasi kemarin. Alasannya pun cukup mengejutkan, yakni kesulitan berkoordinasi dengan pihak konsulat.
Dikatakan, cukup banyak kendala di lapangan dalam koordinasi tersebut. Di antaranya terkait pembiayaan maskapai dan urusan perjalanan yang ditanggung negara WNA itu.
“Tidak diurus sama konsulat. Karena biaya (pemulangan) itu oleh personal WNA itu sendiri. Makanya sedikit terkendala dan lama,” pungkasnya.