DENPASAR-Selasa (19/7/2022) kemarin, dua orang tersangka kasus dugaan korupsi LPD Serangan, Denpasar Selatan, diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Denpasar oleh Jaksa Penyidik. Dua tersangka tersebut yakni tersangka IWJ dan juga tersangka NWSY.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti hari ini dilakukan setelah berkas perkara hasil penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan Dana LPD Desa Adat Serangan tahun 2015 sampai dengan 2020 telah dinyakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Peneliti atau Penuntut Umum,” kata Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha dalam kesempatan itu.
Menurutnya, kedua tersangka disangkakan melanggar primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UURI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsidiair pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UURI No. 31 tahun 1999.
Hal itu sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP. “Selanjutnya terhadap para tersangka akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum secara terpisah selama dua puluh hari ke depan. Tersangka IWJ akan ditahan di Lapas Kerobokan, Badung. Sedangkan tersangka NWSY akan dititipkan di tahan Mapolresta Denpasar.
“Untuk selanjutnya Berkas Perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar untuk kemudian dilakukan penunjukan majelis hakim dan penentuan jadwal persidangan oleh Pengadilan Negeri Denpasar,” pungkas Eka.
Reporter: Marsellus Nabunome Pampur
DENPASAR-Selasa (19/7/2022) kemarin, dua orang tersangka kasus dugaan korupsi LPD Serangan, Denpasar Selatan, diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Denpasar oleh Jaksa Penyidik. Dua tersangka tersebut yakni tersangka IWJ dan juga tersangka NWSY.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti hari ini dilakukan setelah berkas perkara hasil penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan Dana LPD Desa Adat Serangan tahun 2015 sampai dengan 2020 telah dinyakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Peneliti atau Penuntut Umum,” kata Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha dalam kesempatan itu.
Menurutnya, kedua tersangka disangkakan melanggar primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UURI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsidiair pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UURI No. 31 tahun 1999.
Hal itu sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP. “Selanjutnya terhadap para tersangka akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum secara terpisah selama dua puluh hari ke depan. Tersangka IWJ akan ditahan di Lapas Kerobokan, Badung. Sedangkan tersangka NWSY akan dititipkan di tahan Mapolresta Denpasar.
“Untuk selanjutnya Berkas Perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar untuk kemudian dilakukan penunjukan majelis hakim dan penentuan jadwal persidangan oleh Pengadilan Negeri Denpasar,” pungkas Eka.
Reporter: Marsellus Nabunome Pampur