DENPASAR– Saat menjalani sidang perdana di PN Denpasar, terdakwa Ofran Deven Nitti terlihat lesu dan pasrah. Pria 24 tahun itu tak segarang saat melakukan penganiayaan terhadap korban Oktavianus Kii.
Selain menganiaya, Ofran juga mengacungkan sebilah pedang sepanjang 60 sentimeter ke arah korban. Beruntung, saat itu korban berhasil menyelamatkan diri dengan cara lari. “Terdakwa kami dakwa pasal kumulatif, yaitu pasal penganiayaan dan undang-undang darurat karena membawa sajam,” ujar JPU I Putu Bayu Pinarta, Selasa kemarin (19/7).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai I Wayan Eka Mariarta, terdakwa lebih banyak menunduk. Suaranya lirih ketika ditanya hakim. “Terdakwa, kau ini laki-laki, kalau ngomong yang keras,” tegas hakim Mariarta.
Terdakwa yang awalnya berbelit akhirnya mengakui melakukan penganiayaan. “Berapa kali kau tumbuk itu orang?” kejar hakim. “Dua kali, Yang Mulia,” jawab terdakwa, kembali dengan nada lirih.
Hakim lalu bertanya alasan terdakwa membawa pedang, terdakwa tidak bisa menjawab. Pria yang kesehariannya tidak bekerja alias pengangguran itu mengaku menyimpan pedang dari dalam kosnya. “Kau kira ini di hutan, bawa pedang segala. Kalau mau bawa pisau dapur terus pakai masak sana,” cetus hakim Mariarta. Terdakwa hanya menunduk.
Dijelaskan dalam dakwaan JPU, penganiayaan terjadi di Jalan Nuansa Indah Utara I, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara. Saat itu saksi korban datang ke tempat tersebut untuk menjemput istrinya yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga.
Setibanya di lokasi, korban memarkirkan sepeda motornya lalu duduk di atas sepeda motor sambil bermain ponsel. “Saat itu juga terdakwa yang berada ditempat tersebut sedang duduk-duduk sambil minum arak di depan kos-kosan teman terdakwa,” ungkap JPU.
Terdakwa menghampiri saksi korban sambil menanyakan maksudnya duduk di situ. Korban menjawab sedang menjemput istri. Sejurus kemudian, terdakwa langsung memukul wajah terdakwa. Kejadian itu sempat dilerai teman terdakwa. Namun, tidak lama berselang terdakwa masuk ke dalam kamar kos mengambil pedang.
Korban yang melihat terdakwa membawa pedang langsung melarikan diri. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat dan Pasal 351 ayat (1) KUHP. (san)