29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:55 AM WIB

Impas! Selundupkan Ganja 19 Kg ke Bali, Sopir Truk Divonis 13 Tahun

RadarBali.com – Sugeng Wiyono, 32, terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 19,1 kilogram (kg)  bruto atau 17,3 kg netto, Selasa (19/9) menjalani sidang putusan di PN Denpasar. 

Pada sidang pembacaan vonis, majelis hakim pimpinan Gede Ginarsa mengganjar terdakwa, sopir truk Jawa-Bali ini dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar subsider 4 bulan kurungan. 

Sesuai amar putusan, vonis hakim yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Assri Susantina, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Majelis haki menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunakan narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sugeng Wiyono dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 8 miliar subsider 4 bulan kurungan, “terangnya. 

Atas vonis hakim, baik terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya,  Benny Hariyono maupun JPU sama-sama menyatakan menerima. 

Kasus ini informasi yang diterima tim gabungan Ditresnarkoba Polda Bali dan Satresnarkoba Polres Badung bahwa ada sebuah truk dengan trayek Jawa-Bali yang membawa 2 kardus ganja ke Bali. 

Usai mendapat informasi, petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari truk yang dimaksud.

Selanjutnya, selepas truk melakukan penyebrangan dari Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi ke Pelabuhan Gilimanuk, tepatnya di salah satu rumah makan di Banjar Lumajang, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, pada Sabtu (18/2) pukul 11.00, petugas menemukan truk  Fuso warna hitam dengan Nopol P 8861 UM. 

Petugas lalu masuk ke rumah makan dan menangkap sopir truk yang asal Dusun Mulyosari RT/RW 008/002 Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.

Sempat mengelak, dengan dalih hanya mengangkut besi, kemudian petugas memaksa Sugeng membongkar muatan truk tersebut.

Di antara muatan besi itulah ditemukan dua kardus berisi ganja. Setelah dibongkar dan dicek, ganja yang ditemukan lebih dari 5 kilogram.

Dari hasil pemeriksaan saat itu, Sugeng mengaku hanya dititipi membawa ganja ini dari Jawa untuk seseorang di Bali.

RadarBali.com – Sugeng Wiyono, 32, terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 19,1 kilogram (kg)  bruto atau 17,3 kg netto, Selasa (19/9) menjalani sidang putusan di PN Denpasar. 

Pada sidang pembacaan vonis, majelis hakim pimpinan Gede Ginarsa mengganjar terdakwa, sopir truk Jawa-Bali ini dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar subsider 4 bulan kurungan. 

Sesuai amar putusan, vonis hakim yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Assri Susantina, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Majelis haki menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunakan narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sugeng Wiyono dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 8 miliar subsider 4 bulan kurungan, “terangnya. 

Atas vonis hakim, baik terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya,  Benny Hariyono maupun JPU sama-sama menyatakan menerima. 

Kasus ini informasi yang diterima tim gabungan Ditresnarkoba Polda Bali dan Satresnarkoba Polres Badung bahwa ada sebuah truk dengan trayek Jawa-Bali yang membawa 2 kardus ganja ke Bali. 

Usai mendapat informasi, petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari truk yang dimaksud.

Selanjutnya, selepas truk melakukan penyebrangan dari Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi ke Pelabuhan Gilimanuk, tepatnya di salah satu rumah makan di Banjar Lumajang, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, pada Sabtu (18/2) pukul 11.00, petugas menemukan truk  Fuso warna hitam dengan Nopol P 8861 UM. 

Petugas lalu masuk ke rumah makan dan menangkap sopir truk yang asal Dusun Mulyosari RT/RW 008/002 Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.

Sempat mengelak, dengan dalih hanya mengangkut besi, kemudian petugas memaksa Sugeng membongkar muatan truk tersebut.

Di antara muatan besi itulah ditemukan dua kardus berisi ganja. Setelah dibongkar dan dicek, ganja yang ditemukan lebih dari 5 kilogram.

Dari hasil pemeriksaan saat itu, Sugeng mengaku hanya dititipi membawa ganja ini dari Jawa untuk seseorang di Bali.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/