31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 12:13 PM WIB

Duh Teganya, Belum Jadi Mantu, Rizki Tega Aniaya Calon Mertua

DENPASAR – Belum juga resmi menjadi menantu, Rizki Fahmi, 21, sudah berani menganiaya calon mertuanya.

Pria asal Pulukan, Buleleng, itu menganiaya Ni Putu Santi, 44, yang tak lain orang tua dari pacarnya.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar, Putu Agus Adnyana Putra dalam dakwaanya mengungkapkan, pada Jumat (21/12/2018) pukul 07.00 Ni Putu Santi (korban)

yang bertugas sebagai petugas kebersihan datang ke tempat kerjanya di PT Sinar Wika Baliso di Jalan Imam Bonjol, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat.

Tidak jelas apa permasalahannya, terdakwa terlibat baku mulut dengan korban. “Saat bekerja korban bertemu dengan terdawkwa dan terjadi cekcok mulut.

Terdakwa kemudian mendorong korban hingga terjatuh,” beber JPU Agus di muka majelis hakim yang diketuai Dewa Budi Watsara belum lama ini.

Dalam kondisi jatuh itulah terdakwa memukul korban dengan tangan mengepal dan mengenai dahi kanan korban.

Akibat bogem mentah itu, korban terdapat luka memar dan pembengkakan sepanjang 6 centimeter di dahi kanan. “Perbuatan terdakwa diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP,” tegas JPU.

Yang mengejutkan, anak korban bernama Ni Putu Eka Putri saat bersaksi justru membela terdakwa yang juga pacarnya.

Pembelaan itu membuat hakim geram. Sebab, saksi sebagai anak korban bukan membela orang tuanya justru membela pacarnya.

“Kamu tahu bagaimana rasanya (sakitnya) melahirkan? Pernah punya anak tidak kamu?!” cetus hakim.

Setelah ditegur hakim, barulah saksi Putri mewek. Putri menangis hingga usai bersaksi. Sementara terdakwa terancam penjara selama 2 tahun 8 bulan. 

DENPASAR – Belum juga resmi menjadi menantu, Rizki Fahmi, 21, sudah berani menganiaya calon mertuanya.

Pria asal Pulukan, Buleleng, itu menganiaya Ni Putu Santi, 44, yang tak lain orang tua dari pacarnya.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar, Putu Agus Adnyana Putra dalam dakwaanya mengungkapkan, pada Jumat (21/12/2018) pukul 07.00 Ni Putu Santi (korban)

yang bertugas sebagai petugas kebersihan datang ke tempat kerjanya di PT Sinar Wika Baliso di Jalan Imam Bonjol, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat.

Tidak jelas apa permasalahannya, terdakwa terlibat baku mulut dengan korban. “Saat bekerja korban bertemu dengan terdawkwa dan terjadi cekcok mulut.

Terdakwa kemudian mendorong korban hingga terjatuh,” beber JPU Agus di muka majelis hakim yang diketuai Dewa Budi Watsara belum lama ini.

Dalam kondisi jatuh itulah terdakwa memukul korban dengan tangan mengepal dan mengenai dahi kanan korban.

Akibat bogem mentah itu, korban terdapat luka memar dan pembengkakan sepanjang 6 centimeter di dahi kanan. “Perbuatan terdakwa diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP,” tegas JPU.

Yang mengejutkan, anak korban bernama Ni Putu Eka Putri saat bersaksi justru membela terdakwa yang juga pacarnya.

Pembelaan itu membuat hakim geram. Sebab, saksi sebagai anak korban bukan membela orang tuanya justru membela pacarnya.

“Kamu tahu bagaimana rasanya (sakitnya) melahirkan? Pernah punya anak tidak kamu?!” cetus hakim.

Setelah ditegur hakim, barulah saksi Putri mewek. Putri menangis hingga usai bersaksi. Sementara terdakwa terancam penjara selama 2 tahun 8 bulan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/