29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:32 AM WIB

Nekat Melawan saat Ditangkap, Pelaku Curanmor di Dor

RadarBali.com – Lagi-lagi kasus pencurian sepeda motor (Curanmor). Pihak Kepolisian Polres Buleleng membekuk seorang tersangka bernama I Gede SR alias Kentung, 24.

Pelaku curanmor ini dibekuk di rumahnya di Jalan Tunjung, Singaraja. Namun, karena dianggap melakukan perlawanan, kaki kiri tersangka pun di dor oleh polisi.

Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Mikael Hutabarat kepada Jawa Pos Radar Bali, Selasa (19/9) kemarin mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal dari laporan pencurian motor yang dialami seorang mahasiswa.

 “Atas laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan,” ungkap AKP Mikael Hutabarat. Nah, dalam kurun waktu 10 hari, sekitar pukul 02.00 di jalan Kartini, atas adanya laporan dari informan kepolisian, ada seseorang yang dicurigai membawa sepeda motor Honda beat dengan plat palsu DK 3483 UD.

Saat dimintai keterangan, ternyata tersangka tidak dapat menunjukkan data kendaraan yang dibawanya tersebut.

Berdasar interograsi lebih lanjut, tersangka Kentung baru mengakui bahwa telah melakukan aksi curanmor pada Selasa (5/9) lalu.

“Modusnya dengan mengambil motor yang tidak dikunci stang, kemudian di dorong dan cara menghidupkannya dengan mencabut kabel stop kontak kendaraan,” ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Badung ini.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka dikatakan melakukan perlawanan dan akhirnya timas panas pun ditembakan oleh petugas dan mengenai kaki kiri tersangka.

Tak berhenti disana, saat dilakukan  pengembangan sementara, dari pengakuan tersangka masih ada dua motor lagi di dicurinya di tiga TKP dan di taruh  halaman belakang rumahnya, yakni motor scoopy DK 4338 VL dan Honda Beat DK 7355 SB.

Kedua motor tersebut dicurinya saat parkir diseputaran  di Taman Kota.  Pencurian tersebut dilakukannya dari bulan Maret 2017 ini.

Pelaku kemudian diamankan ke Polres Buleleng untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Saat ini, kasus pencurian sepeda motor memang cukup tinggi di Buleleng. “Kasus pencurian sepeda motor di Buleleng ini cukup banyak. Masih ada sekitar 8 kasus yang belum terungkap,” ujar Kasat Reskrim Polres Buleleng yang baru menjabat 3 minggu ini.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka kentung asal Banyuning ini, baru pertama kali melakukan aksi curanmor.

“Motornya belum saya pernah jual. Tapi rencannya mau pakai biaya sehari-hari,” pungkasnya. 

RadarBali.com – Lagi-lagi kasus pencurian sepeda motor (Curanmor). Pihak Kepolisian Polres Buleleng membekuk seorang tersangka bernama I Gede SR alias Kentung, 24.

Pelaku curanmor ini dibekuk di rumahnya di Jalan Tunjung, Singaraja. Namun, karena dianggap melakukan perlawanan, kaki kiri tersangka pun di dor oleh polisi.

Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Mikael Hutabarat kepada Jawa Pos Radar Bali, Selasa (19/9) kemarin mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal dari laporan pencurian motor yang dialami seorang mahasiswa.

 “Atas laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan,” ungkap AKP Mikael Hutabarat. Nah, dalam kurun waktu 10 hari, sekitar pukul 02.00 di jalan Kartini, atas adanya laporan dari informan kepolisian, ada seseorang yang dicurigai membawa sepeda motor Honda beat dengan plat palsu DK 3483 UD.

Saat dimintai keterangan, ternyata tersangka tidak dapat menunjukkan data kendaraan yang dibawanya tersebut.

Berdasar interograsi lebih lanjut, tersangka Kentung baru mengakui bahwa telah melakukan aksi curanmor pada Selasa (5/9) lalu.

“Modusnya dengan mengambil motor yang tidak dikunci stang, kemudian di dorong dan cara menghidupkannya dengan mencabut kabel stop kontak kendaraan,” ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Badung ini.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka dikatakan melakukan perlawanan dan akhirnya timas panas pun ditembakan oleh petugas dan mengenai kaki kiri tersangka.

Tak berhenti disana, saat dilakukan  pengembangan sementara, dari pengakuan tersangka masih ada dua motor lagi di dicurinya di tiga TKP dan di taruh  halaman belakang rumahnya, yakni motor scoopy DK 4338 VL dan Honda Beat DK 7355 SB.

Kedua motor tersebut dicurinya saat parkir diseputaran  di Taman Kota.  Pencurian tersebut dilakukannya dari bulan Maret 2017 ini.

Pelaku kemudian diamankan ke Polres Buleleng untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Saat ini, kasus pencurian sepeda motor memang cukup tinggi di Buleleng. “Kasus pencurian sepeda motor di Buleleng ini cukup banyak. Masih ada sekitar 8 kasus yang belum terungkap,” ujar Kasat Reskrim Polres Buleleng yang baru menjabat 3 minggu ini.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka kentung asal Banyuning ini, baru pertama kali melakukan aksi curanmor.

“Motornya belum saya pernah jual. Tapi rencannya mau pakai biaya sehari-hari,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/