27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 6:50 AM WIB

Bawa Senjata Tajam ke Kafe, Mantan Sekuriti Diganjar 6 Bulan Penjara

DENPASAR – Setelah dituntut 10 bulan penjara dalam sidang tuntutan atas kepemilikan senjata tajam saat berkunjung ke Cafe Cosmic Denpasar,

Muhamad Priyanto akhirnya menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (20/9) sore.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Hakim Made Pasek ini, Muhamad Priyanto divonis 6 bulan penjara.

“Menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara terhadap terdakwa, dipotong selama terdakwa berada di dalam masa tahanan,” tegas Hakim Made Pasek saat membacakan amar putusan.

Pengacara terdakwa Ida Bagus Yoga Maheswara mengaku menerima putusan hakim. “Terima yang mulia,” ujarnya di hadapan hakim

Putusan ini terbilang cukup ringan dari tuntutan sebelumnya. Dimana oleh Jaksa Penuntut umum Cokorda Intan Merlany Dewie, terdakwa Priyanto dituntut penjara 10 bulan.

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat tentang kepemilikan senjata tajam.

Kasus yang menjerat pria yang sebelumnya berprofesi sebagai sekuriti ini sendiri terjadi pada 11 Mei 2018 lalu.

Saat itu, sekitar pukul 23.30 di Cafe Cosmic, terdakwa ditahan polisi atas kepemilikan senjata tajam jenis pisau.

Sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan Jaksa Cokorda Intan Merlany Dewie, saat itu terdakwa sedang berkunjung ke Cafe Cosmic.

Saat sedang asyik minum, tiba-tiba aparat kepolisian datang sidak ke lokasi. Melihat kedatangan polisi, terdakwa panik dan lantas menyembunyikan pisau miliknya di bawah pinggiran tempat duduk.

Sial baginya. Pasalnya, aksinya itu ternyata dilihat oleh polisi, sehingga dia pun langsung diamankan. Kepada polisi, terdakwa mengaku membawa sajam tersebut untuk jaga diri. 

DENPASAR – Setelah dituntut 10 bulan penjara dalam sidang tuntutan atas kepemilikan senjata tajam saat berkunjung ke Cafe Cosmic Denpasar,

Muhamad Priyanto akhirnya menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (20/9) sore.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Hakim Made Pasek ini, Muhamad Priyanto divonis 6 bulan penjara.

“Menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara terhadap terdakwa, dipotong selama terdakwa berada di dalam masa tahanan,” tegas Hakim Made Pasek saat membacakan amar putusan.

Pengacara terdakwa Ida Bagus Yoga Maheswara mengaku menerima putusan hakim. “Terima yang mulia,” ujarnya di hadapan hakim

Putusan ini terbilang cukup ringan dari tuntutan sebelumnya. Dimana oleh Jaksa Penuntut umum Cokorda Intan Merlany Dewie, terdakwa Priyanto dituntut penjara 10 bulan.

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat tentang kepemilikan senjata tajam.

Kasus yang menjerat pria yang sebelumnya berprofesi sebagai sekuriti ini sendiri terjadi pada 11 Mei 2018 lalu.

Saat itu, sekitar pukul 23.30 di Cafe Cosmic, terdakwa ditahan polisi atas kepemilikan senjata tajam jenis pisau.

Sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan Jaksa Cokorda Intan Merlany Dewie, saat itu terdakwa sedang berkunjung ke Cafe Cosmic.

Saat sedang asyik minum, tiba-tiba aparat kepolisian datang sidak ke lokasi. Melihat kedatangan polisi, terdakwa panik dan lantas menyembunyikan pisau miliknya di bawah pinggiran tempat duduk.

Sial baginya. Pasalnya, aksinya itu ternyata dilihat oleh polisi, sehingga dia pun langsung diamankan. Kepada polisi, terdakwa mengaku membawa sajam tersebut untuk jaga diri. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/