26.6 C
Jakarta
24 April 2024, 22:39 PM WIB

Terjerat Kasus 19 Ribu Ekstasi, Bos Akasaka Dijerat Pasal Mati

RadarBali.com – Abdul Rahman Willy alias Willy Bin Ng Leng Kong, 54, konsultan manager marketing (bukan konsultan Marketing sebagaimana berita sebelumnya)

Karaoke Akasaka Night Club, Denpasar, Kamis (19/10) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

Mantan residivis yang merupakan satu dari empat terdakwa kasus dugaan jual beli ekstasi sebanyak 19 ribu butir, ini kemarin kembali didudukkan di kursi pesakitan.

Mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada sidang dengan Majelis Hakim pimpinan I Made Pasek, JPU Nyoman Bela Putra Atmaja dan I Kadek Wahyudi Ardika mendakwa pria  kelahiran Medan ini dengan pasal berlapis.

Yakni melanggar dakwaan Primer Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU yang sama. Ancamannya adalah hukuman maksimal pidana mati.

Sesuai surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Bela, perbuatan pria berwajah oriental ini terungkap setelah tertangkapnya saksi Dedi Setiawan alias Cipeng Bin Alex (terdakwa dalam berkas terpisah) oleh tim Dittipidnar Bareskrim)Mabes Polri.

Tersangka ditangkap di Perum Permata I Blok B2 No. 28, RT. 11 RW. 001 Jalan Raden Saleh, Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah, Tangerang, Banten, Kamis (1/6) sekitar pukul 09.30.

Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti (BB)  narkotika jenis ekstasi sebanyak 19.000 butir seberat 7.916,66 gram atau sekitar 7,9 kg lebih.

Setelah menangkap Dedi dan mengamankan BB, Bareskrim melakukan pengembangan dan diperoleh informasi dari saksi Dedi bahwa BB ekstasi puluhan ribu itu akan dijual melalui perantara,

yakni saksi Iskandar Halim, dan saksi Budi Liman Santoso (terdakwa dalam berkas terpisah) kepada terdakwa Willy. 

Dari hasil pengembangan, petugas Dittipidnar Bareskrim Mabes Polri kemudian menangkap terdakwa di Lobby  Karaoke Akasaka Night Club, Jalan Teuku Umar Nomor 145, Dauh Puri Klod, Denpasar Barat.

“Saat penangkapan, polisi juga menyita sejumlah BB dari terdakwa dan saksi Budi Liman Santoso, diantaranya satu buah tas warna hitam yang di dalamnya terdapat 19 bungkus

plastik klip bening yang berisi kurang lebih 19 ribu butir tablet kombinasi warna pink dan hijau yang diduga narkotika golongan I jenis esktasi, dan satu unit handphone merek Samsung Model SM-N910H warna hitam lengkap dengan simcard, “urai Jaksa Bela. 

Atas dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, I Ketut Ngastawa dkk menyatakan akan mengajukan keberatan (eksepsi) yang akan disampaikan pada sidang Kamis (26/10), pekan depan. 

RadarBali.com – Abdul Rahman Willy alias Willy Bin Ng Leng Kong, 54, konsultan manager marketing (bukan konsultan Marketing sebagaimana berita sebelumnya)

Karaoke Akasaka Night Club, Denpasar, Kamis (19/10) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

Mantan residivis yang merupakan satu dari empat terdakwa kasus dugaan jual beli ekstasi sebanyak 19 ribu butir, ini kemarin kembali didudukkan di kursi pesakitan.

Mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada sidang dengan Majelis Hakim pimpinan I Made Pasek, JPU Nyoman Bela Putra Atmaja dan I Kadek Wahyudi Ardika mendakwa pria  kelahiran Medan ini dengan pasal berlapis.

Yakni melanggar dakwaan Primer Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU yang sama. Ancamannya adalah hukuman maksimal pidana mati.

Sesuai surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Bela, perbuatan pria berwajah oriental ini terungkap setelah tertangkapnya saksi Dedi Setiawan alias Cipeng Bin Alex (terdakwa dalam berkas terpisah) oleh tim Dittipidnar Bareskrim)Mabes Polri.

Tersangka ditangkap di Perum Permata I Blok B2 No. 28, RT. 11 RW. 001 Jalan Raden Saleh, Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah, Tangerang, Banten, Kamis (1/6) sekitar pukul 09.30.

Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti (BB)  narkotika jenis ekstasi sebanyak 19.000 butir seberat 7.916,66 gram atau sekitar 7,9 kg lebih.

Setelah menangkap Dedi dan mengamankan BB, Bareskrim melakukan pengembangan dan diperoleh informasi dari saksi Dedi bahwa BB ekstasi puluhan ribu itu akan dijual melalui perantara,

yakni saksi Iskandar Halim, dan saksi Budi Liman Santoso (terdakwa dalam berkas terpisah) kepada terdakwa Willy. 

Dari hasil pengembangan, petugas Dittipidnar Bareskrim Mabes Polri kemudian menangkap terdakwa di Lobby  Karaoke Akasaka Night Club, Jalan Teuku Umar Nomor 145, Dauh Puri Klod, Denpasar Barat.

“Saat penangkapan, polisi juga menyita sejumlah BB dari terdakwa dan saksi Budi Liman Santoso, diantaranya satu buah tas warna hitam yang di dalamnya terdapat 19 bungkus

plastik klip bening yang berisi kurang lebih 19 ribu butir tablet kombinasi warna pink dan hijau yang diduga narkotika golongan I jenis esktasi, dan satu unit handphone merek Samsung Model SM-N910H warna hitam lengkap dengan simcard, “urai Jaksa Bela. 

Atas dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, I Ketut Ngastawa dkk menyatakan akan mengajukan keberatan (eksepsi) yang akan disampaikan pada sidang Kamis (26/10), pekan depan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/