29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 3:17 AM WIB

Korban Pedofil Bule Prancis Trauma, Minta Terdakwa Divonis Lebih Berat

DENPASAR – Pasca sidang tuntutan, keluarga EAP, remaja berusia 13 tahun yang menjadi korban pedofil warga Prancis Emannuel Alain Pascal Mailet alias Mano, 53, akhirnya buka suara.

Ibu dan ayah korban didampingi pengacaranya mengaku sepakat dengan tuntutan 12 tahun penjara yang dilayangkan JPU.

“Harapan kami tuntutan 12 tahun penjara itu tidak dikurangi hakim dalam putusan nanti. Hakim bisa memutus 12 tahun penjara, syukur kalau lebih tinggi,” ujar ibu korban yang meminta namanya tidak dimediakan.

Menurut ibu korban, sejatinya hukuman 12 tahun penjara tak sepadan dengan luka batin yang ditanggung EAP dan keluarga besarnya.

Terdakwa setelah 12 tahun selesai menjalani pidana bisa bebas. Namun, korban yang masih bocah belum tentu bisa melupakan kejadian tersebut.

Apalagi, sampai sekarang korban masih trauma. Korban saat ini menjalani terapi pemulihan bersama psikiater. Perempuan berdarah campuran Minang-Jawa itu mengaku memiliki tugas berat.

Sebagai orang tua, ia bersama suami berusaha keras meluruskan, bahwa apa yang dilakukan terdakwa itu salah dan tidak patut ditiru.

“Kami tidak ingin di masa mendatang anak kami menganggap apa yang diterima (pencabulan) itu hal biasa. Kami tidak ingin anak kami memiliki kelakuan seperti terdakwa,” tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa dituntut pidana penjara selama 12 tahun. JPU menilai terdakwa bersalah menyodomi anak di bawah umur yang merupakan anak temannya sendiri.

Saat disodomi terdakwa masih berusiah 10 tahun. Hal memberatkan yaitu terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan bertele-tele.

DENPASAR – Pasca sidang tuntutan, keluarga EAP, remaja berusia 13 tahun yang menjadi korban pedofil warga Prancis Emannuel Alain Pascal Mailet alias Mano, 53, akhirnya buka suara.

Ibu dan ayah korban didampingi pengacaranya mengaku sepakat dengan tuntutan 12 tahun penjara yang dilayangkan JPU.

“Harapan kami tuntutan 12 tahun penjara itu tidak dikurangi hakim dalam putusan nanti. Hakim bisa memutus 12 tahun penjara, syukur kalau lebih tinggi,” ujar ibu korban yang meminta namanya tidak dimediakan.

Menurut ibu korban, sejatinya hukuman 12 tahun penjara tak sepadan dengan luka batin yang ditanggung EAP dan keluarga besarnya.

Terdakwa setelah 12 tahun selesai menjalani pidana bisa bebas. Namun, korban yang masih bocah belum tentu bisa melupakan kejadian tersebut.

Apalagi, sampai sekarang korban masih trauma. Korban saat ini menjalani terapi pemulihan bersama psikiater. Perempuan berdarah campuran Minang-Jawa itu mengaku memiliki tugas berat.

Sebagai orang tua, ia bersama suami berusaha keras meluruskan, bahwa apa yang dilakukan terdakwa itu salah dan tidak patut ditiru.

“Kami tidak ingin di masa mendatang anak kami menganggap apa yang diterima (pencabulan) itu hal biasa. Kami tidak ingin anak kami memiliki kelakuan seperti terdakwa,” tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa dituntut pidana penjara selama 12 tahun. JPU menilai terdakwa bersalah menyodomi anak di bawah umur yang merupakan anak temannya sendiri.

Saat disodomi terdakwa masih berusiah 10 tahun. Hal memberatkan yaitu terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan bertele-tele.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/