29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 0:42 AM WIB

Muncul Baliho Rampas Kantor Desa, Keluarga Koyan Lapor Polisi

RadarBali.com – Sengketa terhadap lahan Kantor Perbekel Penglatan, kian berlarut-larut. Setelah pemutusan sambungan air minum, kini sengketa memasuki babak baru.

Keluarga Nengah Koyan kini melapor ke polisi gara-gara sebuah baliho yang terpasang di depan Kantor Perbekel Penglatan.

Baliho itu membuat keluarga Nengah Koyan keberatan. Penyebabnya dalam baliho itu keluarga Nengah Koyan disebut hendak merampas tanah beserta bangunan Perbekel Penglatan.

Sebenarnya baliho yang mengatasnamakan “Panitia Gerakan Peduli Desa Penglatan” itu telah terpasang sejak Kamis (12/10) pekan lalu.

Keluarga Nengah Koyan butuh waktu selama hampir sepekan untuk berembug, terkait masalah tersebut. Akhirnya, salah seorang ahli waris, yakni Nengah Supama, resmi melapor ke Polres Buleleng.

Laporan itu disampaikan Supama ke Mapolres Buleleng, Kamis (19/10) siang. Tidak ada orang yang dilaporkan.

Supama hanya meminta agar polisi menyelidiki siapa yang memasang baliho itu, karena dianggap telah mencemarkan nama baik keluarga. Laporan diterima dengan nomor laporan LP/273/X/2017/BALI/RES BLL.

Ditemui di Mapolres Buleleng kemarin, Supama menyatakan baliho yang terpasang di depan Kantor Perbekel Penglatan itu berisi gambar dan tulisan yang berisi kata-kata fitnah.

Supama menduga baliho sengaja dibuat untuk menistakan keluarga mereka. Dalam baliho, kata Supama, disebutkan bahwa keluarga Nengah Koyan hendak merampas bangunan kantor kepala desa.

“Faktanya kami hanya minta tanah kami diperhitungkan (diberikan ganti rugi, Red). Apabila ada niat baik dari perbekel untuk bernegosiasi, kami monggo. Ini untuk tanahnya, bukan bangunan,” kata Supama.

Hanya saja, sejak kasus bergulir hingga kini, tidak ada niat negosiasi. Pun saat proses mediasi di PN Singaraja, tidak ada mekanisme negosiasi yang ditempuh oleh para pihak.

Supama mengaku sejak memenangkan gugatan di PN Singaraja, banyak hal-hal tak pantas yang diterima keluarga. Seperti pemutusan air secara sepihak.

Hingga munculnya berita bohong yang sengaja dihembuskan pada masyarakat untuk mendiskreditkan keluarga, sekaligus memprovokasi masyarakat.

Khusus untuk masalah air bersih, pihaknya sudah bersurat pada Direktorat Jenderal JAM, serta Komisi Nasional HAM RI. “Kami sudah kirim surat berupa soft copy, dan diminta melengkapi lagi,” imbuh Supama.

Asal tahu saja, sengketa berawal ketika keluarga Nengah Koyan mengajukan gugatan pada sebidang lahan seluas 300 meter persegi yang di atasnya berdiri Kantor Perbekel Penglatan.

Nengah Koyan mengklaim memiliki bidang tanah itu sebagai miliknya, dan menjadi bagian lahan milik Koyan yang seluruhnya memiliki luas 1.900 meter persegi.

Setelah melalui proses persidangan di PN Singaraja, Nengah Koyan dinyatakan menang melalui putusan Nomor 83/Pdt.G/2017/PN Sgr.

Belakangan pihak desa berencana mengambil langkah banding hingga upaya terakhir, yakni peninjauan kembali (PK).

Selain mengambil langkah banding, desa juga memutus sementara sambungan air minum keluarga Nengah Koyan.

Keputusan itu diambil melalui paruman yang dilakukan di SMPN 5 Singaraja, pada Minggu, 17 September 2017 lalu.

RadarBali.com – Sengketa terhadap lahan Kantor Perbekel Penglatan, kian berlarut-larut. Setelah pemutusan sambungan air minum, kini sengketa memasuki babak baru.

Keluarga Nengah Koyan kini melapor ke polisi gara-gara sebuah baliho yang terpasang di depan Kantor Perbekel Penglatan.

Baliho itu membuat keluarga Nengah Koyan keberatan. Penyebabnya dalam baliho itu keluarga Nengah Koyan disebut hendak merampas tanah beserta bangunan Perbekel Penglatan.

Sebenarnya baliho yang mengatasnamakan “Panitia Gerakan Peduli Desa Penglatan” itu telah terpasang sejak Kamis (12/10) pekan lalu.

Keluarga Nengah Koyan butuh waktu selama hampir sepekan untuk berembug, terkait masalah tersebut. Akhirnya, salah seorang ahli waris, yakni Nengah Supama, resmi melapor ke Polres Buleleng.

Laporan itu disampaikan Supama ke Mapolres Buleleng, Kamis (19/10) siang. Tidak ada orang yang dilaporkan.

Supama hanya meminta agar polisi menyelidiki siapa yang memasang baliho itu, karena dianggap telah mencemarkan nama baik keluarga. Laporan diterima dengan nomor laporan LP/273/X/2017/BALI/RES BLL.

Ditemui di Mapolres Buleleng kemarin, Supama menyatakan baliho yang terpasang di depan Kantor Perbekel Penglatan itu berisi gambar dan tulisan yang berisi kata-kata fitnah.

Supama menduga baliho sengaja dibuat untuk menistakan keluarga mereka. Dalam baliho, kata Supama, disebutkan bahwa keluarga Nengah Koyan hendak merampas bangunan kantor kepala desa.

“Faktanya kami hanya minta tanah kami diperhitungkan (diberikan ganti rugi, Red). Apabila ada niat baik dari perbekel untuk bernegosiasi, kami monggo. Ini untuk tanahnya, bukan bangunan,” kata Supama.

Hanya saja, sejak kasus bergulir hingga kini, tidak ada niat negosiasi. Pun saat proses mediasi di PN Singaraja, tidak ada mekanisme negosiasi yang ditempuh oleh para pihak.

Supama mengaku sejak memenangkan gugatan di PN Singaraja, banyak hal-hal tak pantas yang diterima keluarga. Seperti pemutusan air secara sepihak.

Hingga munculnya berita bohong yang sengaja dihembuskan pada masyarakat untuk mendiskreditkan keluarga, sekaligus memprovokasi masyarakat.

Khusus untuk masalah air bersih, pihaknya sudah bersurat pada Direktorat Jenderal JAM, serta Komisi Nasional HAM RI. “Kami sudah kirim surat berupa soft copy, dan diminta melengkapi lagi,” imbuh Supama.

Asal tahu saja, sengketa berawal ketika keluarga Nengah Koyan mengajukan gugatan pada sebidang lahan seluas 300 meter persegi yang di atasnya berdiri Kantor Perbekel Penglatan.

Nengah Koyan mengklaim memiliki bidang tanah itu sebagai miliknya, dan menjadi bagian lahan milik Koyan yang seluruhnya memiliki luas 1.900 meter persegi.

Setelah melalui proses persidangan di PN Singaraja, Nengah Koyan dinyatakan menang melalui putusan Nomor 83/Pdt.G/2017/PN Sgr.

Belakangan pihak desa berencana mengambil langkah banding hingga upaya terakhir, yakni peninjauan kembali (PK).

Selain mengambil langkah banding, desa juga memutus sementara sambungan air minum keluarga Nengah Koyan.

Keputusan itu diambil melalui paruman yang dilakukan di SMPN 5 Singaraja, pada Minggu, 17 September 2017 lalu.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/