RadarBali.com – Riki Putra, 31, tak patut ditiru. Bukannya mencari nafkah halal jauh-jauh merantau dari Bandung, Jawa Barat, dia malah memilih menjadi maling.
Mirisnya, pria pengangguran itu menjadi spesialis jongkel jok sepeda motor lantaran terjerumus sebagai penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu.
“Uang hasil curian digunakan untuk keperluan sehari-hari serta membeli narkoba jenis sabu,” ucap Kapolsek Kuta Utara AKP Johannes H. Widya Dharma Ninggolan, kemarin.
Menurut AKP Johannes, pelaku terakhir beraksi pada Selasa (14/11) sekitar pukul 17.15 di parkiran depan Hotel Legong Keraton, Jalan Pantai Brawa, Banjar Brawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara.
Riki melakukan pencurian dengan pemberatan (curat), yakni mencongkel jok sepeda motor merk Honda Spacy.
“Pelaku beraksi menggunakan alat berupa besi pipih. Membuka jok serta mengambil barang-barang di dalam jok,” tandasnya.
Terang AKP Johannes, korban memarkir kendaraannya sekitar pukul 06.50. Sebelum surfing, korban meletakkan barang-barang berharganya di bawah jok.
Unit Reskrim Polsek Kuta Utara, kata AKP Johannes, mengamankan pelaku dan barang bukti serta mengajak korban melaporkan kejadian tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kanitreskrim Polsek Kuta Utara Iptu I Putu Ika Prabawa menjelaskan, berdasar interogasi singkat terungkap bahwa pelaku beraksi dari sejak Agustus dan sukses nyongkel 7 kali di lokasi yang sama, Pantai Brawa.
Iptu Ika merinci dalam aksinya itu Riki berhasil menggasak dompet berisi uang Rp 3 juta, dompet berisi uang Rp 1,7 juta, IPhone 7 warna hitam dan dompet berisi uang Rp 50.000,
IPhone 7 warna hitam, IPhone 7 warna hitam dan uang tunai Rp 1 juta, dompet berisi uang Rp 800.000, dan terakhir di parkiran
depan hotel Legong Keraton berhasil mengambil sebuah IPhone S dan uang tunai Rp 1,8 juta, dan 1430 uang Dolar Hongkong.
“Berdasar pengakuan pelaku IPhone 7 semuanya dikirim ke bandung kepada seseorang berinisial YD. Dijual dengan harga masing-masing Rp 2 juta dan uangnya
serta uang hasil curian digunakan untuk keperluan sehari hari serta untuk membeli narkoba jenis sabu,” tandas Iptu Ika.
Iptu Ika mengatakan, dari tangan tersangka polisi mengamankan beberapa barang bukti penting. Selain barang curian dalam aksinya yang terakhir,
polisi menyita dua besi pipih (alat congkel), sepeda Vario 150 cc warna coklat bernomor polisi L 4888 MH, dan sebuah tas ransel warna hitam.
Dalam penggeledahan di kos pelaku, Jalan Gatsu Barat, Denpasar Barat dan diperoleh 4 buah tas, 5 buah dompet, 8 buah kaca mata, 7 buah kotak kaca, sebuah kamera,
sebuah head shet merk Sony, sebuah lensa cembung, sebuah kain pantai warna biru, dua buah besi pipih alat congkel, dan sebuah casing IPhone 7.
“Sasaran utama pelaku adalah turis yang surfing,” pungkas Iptu Ika sembari menyebut Riki terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.