31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 12:08 PM WIB

Fix! Mahasiswa Penabrak Anggota Ditsabhara Polda Bali Resmi Tersangka

DENPASAR- Setelah sempat diamankan dan menjalani pemeriksaan selama 1×24 jam,  I Made Dwi Apriyana, pengemudi mobil Toyota Agya hitam DK 1374 IN yang menabrak anggota Sabhara Polda Bali Bripda I Gede Yudha Pratama hingga tewas akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

 

Seperti ditegaskan Kapolres Badung, AKBP Roby Septiadi, Rabu (20/11).

 

“Kami sudah tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka setelah 1×24 jam,” tegas Roby Septiadi.

 

Roby menjelaskan, pemuda kelahiran Canggu, 2 April 2001 yang masih berstatus mahasiswa salah satu perguruan tinggi itu ditetapkan sebagai tersangka dari beberapa alat bukti yang ada. 

 

Selain itu, penabrak anggota polisi hingga tewas saat pembubaran aksi trek-trekan atau balap liar di Jalan Gatot Subroto Barat, Kerobokan, Kuta Utara itu juga ditetapkan sebagai tersangka menyusul dengan hasil olah TKP dan sejumlah keterangan para saksi di lokasi kejadian.

 

Sesuai pemeriksan polisi, imbuh Roby, tersangka mengemudi mobil tidak dalam pengaruh minuman alkohol ataupun narkotika.

 

Selain itu, pemuda 18 tahun itu juga mengemudi mobil pada tengah malam dalam keadaan sadar tanpa pengaruh apapun.

 

“Dia (tersangka) juga memiliki kelengkapan surat izin berkendara atau SIM. Dia tidak mabuk. Dia hanya gugup saat melihat ada petugas yang berusaha menghentikan iring-iringan sepeda motor. Sehingga dia tancap gas,” tambah AKBP Roby Septiadi.

 

Lebih jauh, kata Kapolres, tersangka yang saat itu melaju dari arah timur bukan bagian dari anggota sepeda motor yang hendak trek-trekan.

 

Diberitakan sebelumnya, salah seorang anggota Ditsabhara Polda Bali, Bripda   I Gede Yudha Pratama tewas tertabrak mobil.

 

Kejadian itu terjadi pada Selasa (19/11) sekitar pukul 03.00 dini hari di Jalan Gatot Subroto Barat, depan UD Lancar, Kerobokan, Kuta Utara, Badung. 

 

Saat itu, korban Bripda I Gede Yudha Pratama bersama anggota lain sedang melakukan atensi aksi trek-trekan di lokasi kejadian.

 

Saat kegiatan atensi trek-trekan berlangsung, korban Bripda I Gede Yudha Pratama bersama anggota menghalau sepeda motor RX King yang berjalan beringan.

 

Di saat yang bersamaan sebuah mobil Toyota Agya warna hitam DK 1374 IN yang dikemudikan oleh pemuda berinisial DAA, 18 asal Banjar Tempekan, Canggu, Kuta Utara, Badung melaju dari arah timur ke barat.

 

Diduga pengemudi merasa ketakutan karena tidak membawa STNK, pengemudi panic dan tancap gas. Nahas, saat menggeber mobilnya, DAA tidak melihat ada anggota polisi di depannya yang sedang mengentikan iringan sepeda motor. 

 

Akibatnya, korban Bripda I Gede Yudha Pratama pun tertabrak hingga terpental ke arah barat dan tewas meninggal dunia di lokasi kejadian.

DENPASAR- Setelah sempat diamankan dan menjalani pemeriksaan selama 1×24 jam,  I Made Dwi Apriyana, pengemudi mobil Toyota Agya hitam DK 1374 IN yang menabrak anggota Sabhara Polda Bali Bripda I Gede Yudha Pratama hingga tewas akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

 

Seperti ditegaskan Kapolres Badung, AKBP Roby Septiadi, Rabu (20/11).

 

“Kami sudah tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka setelah 1×24 jam,” tegas Roby Septiadi.

 

Roby menjelaskan, pemuda kelahiran Canggu, 2 April 2001 yang masih berstatus mahasiswa salah satu perguruan tinggi itu ditetapkan sebagai tersangka dari beberapa alat bukti yang ada. 

 

Selain itu, penabrak anggota polisi hingga tewas saat pembubaran aksi trek-trekan atau balap liar di Jalan Gatot Subroto Barat, Kerobokan, Kuta Utara itu juga ditetapkan sebagai tersangka menyusul dengan hasil olah TKP dan sejumlah keterangan para saksi di lokasi kejadian.

 

Sesuai pemeriksan polisi, imbuh Roby, tersangka mengemudi mobil tidak dalam pengaruh minuman alkohol ataupun narkotika.

 

Selain itu, pemuda 18 tahun itu juga mengemudi mobil pada tengah malam dalam keadaan sadar tanpa pengaruh apapun.

 

“Dia (tersangka) juga memiliki kelengkapan surat izin berkendara atau SIM. Dia tidak mabuk. Dia hanya gugup saat melihat ada petugas yang berusaha menghentikan iring-iringan sepeda motor. Sehingga dia tancap gas,” tambah AKBP Roby Septiadi.

 

Lebih jauh, kata Kapolres, tersangka yang saat itu melaju dari arah timur bukan bagian dari anggota sepeda motor yang hendak trek-trekan.

 

Diberitakan sebelumnya, salah seorang anggota Ditsabhara Polda Bali, Bripda   I Gede Yudha Pratama tewas tertabrak mobil.

 

Kejadian itu terjadi pada Selasa (19/11) sekitar pukul 03.00 dini hari di Jalan Gatot Subroto Barat, depan UD Lancar, Kerobokan, Kuta Utara, Badung. 

 

Saat itu, korban Bripda I Gede Yudha Pratama bersama anggota lain sedang melakukan atensi aksi trek-trekan di lokasi kejadian.

 

Saat kegiatan atensi trek-trekan berlangsung, korban Bripda I Gede Yudha Pratama bersama anggota menghalau sepeda motor RX King yang berjalan beringan.

 

Di saat yang bersamaan sebuah mobil Toyota Agya warna hitam DK 1374 IN yang dikemudikan oleh pemuda berinisial DAA, 18 asal Banjar Tempekan, Canggu, Kuta Utara, Badung melaju dari arah timur ke barat.

 

Diduga pengemudi merasa ketakutan karena tidak membawa STNK, pengemudi panic dan tancap gas. Nahas, saat menggeber mobilnya, DAA tidak melihat ada anggota polisi di depannya yang sedang mengentikan iringan sepeda motor. 

 

Akibatnya, korban Bripda I Gede Yudha Pratama pun tertabrak hingga terpental ke arah barat dan tewas meninggal dunia di lokasi kejadian.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/